Menu

Mode Gelap
Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang Jelang Konfercab, Nadhliyin Dorong Kiai Romli dan Nun Hafidz Nakhodai NU Kraksaan Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2022 13:39 WIB

Jual Sabu-sabu, Warga Lereng Bromo Dibekuk Polisi


					Jual Sabu-sabu, Warga Lereng Bromo Dibekuk Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menciduk Samsul (31), warga Dusun Tanjek Wetan RT 03 RW 14, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Samsul diciduk karena disangkakan terlibat peredaran narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, pria yang bermukim di lereng Gunung Bromo itu dibekuk oleh anggotanya, Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Puspo, marak terjadinya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan satu orang bernama Samsul karena diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai sabu-sabu, kemudian dijual atau diedarkan kepada orang lain,” kata Slamet, Rabu (16/2/2022).

Dalam ungkap kasus kepemilikan barang haram ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti (BB). Dantaranya 7 kantong plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,98 gram.

“Selain itu, juga kami temukan 1 buah botol kecil warna biru, 1 buah sendok dari sedotan plastik, 1 bendel plastik klip kecil, 1 buah Hp merk Vivo warna biru beserta kartu Simpati dan uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan sabu,” tutur Slamet.

Tersangka, menurut Slamet, bakal dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan penyelidikan. Jadi kasus ini masih kita kembangkan,” pungkas dia. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal