Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2022 13:39 WIB

Jual Sabu-sabu, Warga Lereng Bromo Dibekuk Polisi


					Jual Sabu-sabu, Warga Lereng Bromo Dibekuk Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menciduk Samsul (31), warga Dusun Tanjek Wetan RT 03 RW 14, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Samsul diciduk karena disangkakan terlibat peredaran narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, pria yang bermukim di lereng Gunung Bromo itu dibekuk oleh anggotanya, Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Puspo, marak terjadinya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan satu orang bernama Samsul karena diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai sabu-sabu, kemudian dijual atau diedarkan kepada orang lain,” kata Slamet, Rabu (16/2/2022).

Dalam ungkap kasus kepemilikan barang haram ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti (BB). Dantaranya 7 kantong plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,98 gram.

“Selain itu, juga kami temukan 1 buah botol kecil warna biru, 1 buah sendok dari sedotan plastik, 1 bendel plastik klip kecil, 1 buah Hp merk Vivo warna biru beserta kartu Simpati dan uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan sabu,” tutur Slamet.

Tersangka, menurut Slamet, bakal dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan penyelidikan. Jadi kasus ini masih kita kembangkan,” pungkas dia. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal