Menu

Mode Gelap
Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg

Pemerintahan · 1 Feb 2022 15:57 WIB

Pegiat Antikorupsi Dukung Penahanan Anggota DPRD


					Pegiat Antikorupsi Dukung Penahanan Anggota DPRD Perbesar

PROBOLINGGO,- Penetapan dan penahanan terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat diapresiasi pegiat antikorupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM Lira).

Bupati LSM Lira Probolinggo, Samsudin mengatakan, penahanan kembali anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) karena terlibat kasus korupsi itu merupakan salah satu upaya agar Kabupaten Probolinggo kembali makmur.

Sebab, menurut Samsudin, saat audiensi dengan kejaksaan, September 2021 lalu, Lira juga membahas kasus tersebut. Saat ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD itu lolos melalui upaya pra peradilan.

“Langkah yang tepat dilakukan pihak kejaksaan menetapkan dia sebagai tersangka dan ditahan. Selain kasusnya korupsi itu juga dilakukan oleh anggota legislatif, ingat negara tidak makmur jika koruptor merajalela dalam birokrasi ini,” kata Samsudin, Selasa (1/2/2022).

Selain itu, Samsudin juga meminta agar tidak hanya terlalu fokus dan terlena setelah prestasi koruptor dari tingkat legislatif terselesaikan dengan baik. Akan tetapi, kasus dugaan korupsi lainnya juga segera dituntaskan untuk mengangkat marwah kejaksaan.

“Jangan hanya kasus oknum dewan saja, tetapi kasus-kasus yang mangkrak lainnya juga segera diproses dan dituntaskan. Agar tidak terkesan di mata masyarakat Kejari Kabupaten Probolinggo mandul, seperti kasus prim dan dana hibah Australia yang mangkrak,” kata Sam.

Sehingga, kata Sam, sapaan akrabnya, penilaian masyarakat Kabupaten Probolinggo menganggap kejaksaan main-main dalam kasus terpatahkan.

“Bayangkan, kasus prim, dana hibah Australia dan PDAM yang sudah bertahun-tahun lamanya sampai saat ini masih belum terselesaikan. Kalau memang sudah cukup bukti silakan langsung ditetapkan tersangkanya,” ungkap pria kelahiran Kecamatan Tiris ini. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Trending di Pemerintahan