Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 1 Feb 2022 15:57 WIB

Pegiat Antikorupsi Dukung Penahanan Anggota DPRD


					Pegiat Antikorupsi Dukung Penahanan Anggota DPRD Perbesar

PROBOLINGGO,- Penetapan dan penahanan terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat diapresiasi pegiat antikorupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM Lira).

Bupati LSM Lira Probolinggo, Samsudin mengatakan, penahanan kembali anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) karena terlibat kasus korupsi itu merupakan salah satu upaya agar Kabupaten Probolinggo kembali makmur.

Sebab, menurut Samsudin, saat audiensi dengan kejaksaan, September 2021 lalu, Lira juga membahas kasus tersebut. Saat ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD itu lolos melalui upaya pra peradilan.

“Langkah yang tepat dilakukan pihak kejaksaan menetapkan dia sebagai tersangka dan ditahan. Selain kasusnya korupsi itu juga dilakukan oleh anggota legislatif, ingat negara tidak makmur jika koruptor merajalela dalam birokrasi ini,” kata Samsudin, Selasa (1/2/2022).

Selain itu, Samsudin juga meminta agar tidak hanya terlalu fokus dan terlena setelah prestasi koruptor dari tingkat legislatif terselesaikan dengan baik. Akan tetapi, kasus dugaan korupsi lainnya juga segera dituntaskan untuk mengangkat marwah kejaksaan.

“Jangan hanya kasus oknum dewan saja, tetapi kasus-kasus yang mangkrak lainnya juga segera diproses dan dituntaskan. Agar tidak terkesan di mata masyarakat Kejari Kabupaten Probolinggo mandul, seperti kasus prim dan dana hibah Australia yang mangkrak,” kata Sam.

Sehingga, kata Sam, sapaan akrabnya, penilaian masyarakat Kabupaten Probolinggo menganggap kejaksaan main-main dalam kasus terpatahkan.

“Bayangkan, kasus prim, dana hibah Australia dan PDAM yang sudah bertahun-tahun lamanya sampai saat ini masih belum terselesaikan. Kalau memang sudah cukup bukti silakan langsung ditetapkan tersangkanya,” ungkap pria kelahiran Kecamatan Tiris ini. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan