PROBOLINGGO,- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo akhirnya buka suara menanggapi kasus dua anggota legislatif terjerat hukum dalam kurun sepekan.
Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurrahman mengatakan, sementara untuk kasus-kasus tersebut, belum bisa menindaklanjuti. Sebab, sesuai dengan mekanisme, permasalahan tersebut harus ditangani partai masing-masing.
“Untuk kasus mereka (anggota DPRD berinisial N dan A), kami kembalikan ke mekanisme di masing-masing partai. Karena setiap partai ini ada mahkamah partainya,” kata Wahid, Selasa (1/2/2022).
Sehingga, lanjut pria asal Desa Selogudik, Kecamatan Pajarakan itu, BK DPRD memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada mahkamah partai masing-masing. Tujuannya, agar mekanisme partai tetap berjalan sebagaimana prosedurnya.
“Jadi sampai saat ini masih belum kami belum menindaklanjuti kedua kasus tersebut. Baru kalau sudah melalui mekanisme partai bisa kami tindak lanjuti. Akan kami kabari kalau sudah ada,” tutur politisi partai Golkar ini.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan eks-Kepala Sekolah (Kepsek) dari yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiah, Kecamatan Tongas berinisial A, yang merupakan warga kecamatan setempat sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (31/1/2022) sore.
Pria yang saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditetapkan tersangka kasus korupsi melalui program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).
Kasus lain yang menerpa anggota DPRD tertuju pada N, anggota dewan dari Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP). Politisi asal Kecamatan Kotaanyar ramai diperbincangkan setelah video bersama dengan pemandu karaoke sedang bermesraan tersebar, Jumat (28/1/2022) lalu. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah