Menu

Mode Gelap
Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

Pemerintahan · 1 Feb 2022 16:34 WIB

Dua Legislator Terjerat Hukum, BK DPRD Buka Suara


					Dua Legislator Terjerat Hukum, BK DPRD Buka Suara Perbesar

PROBOLINGGO,- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo akhirnya buka suara menanggapi kasus dua anggota legislatif terjerat hukum dalam kurun sepekan.

Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurrahman mengatakan, sementara untuk kasus-kasus tersebut, belum bisa menindaklanjuti. Sebab, sesuai dengan mekanisme, permasalahan tersebut harus ditangani partai masing-masing.

“Untuk kasus mereka (anggota DPRD berinisial N dan A), kami kembalikan ke mekanisme di masing-masing partai. Karena setiap partai ini ada mahkamah partainya,” kata Wahid, Selasa (1/2/2022).

Sehingga, lanjut pria asal Desa Selogudik, Kecamatan Pajarakan itu, BK DPRD memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada mahkamah partai masing-masing. Tujuannya, agar mekanisme partai tetap berjalan sebagaimana prosedurnya.

“Jadi sampai saat ini masih belum kami belum menindaklanjuti kedua kasus tersebut. Baru kalau sudah melalui mekanisme partai bisa kami tindak lanjuti. Akan kami kabari kalau sudah ada,” tutur politisi partai Golkar ini.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan eks-Kepala Sekolah (Kepsek) dari yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiah, Kecamatan Tongas berinisial A, yang merupakan warga kecamatan setempat sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (31/1/2022) sore.

Pria yang saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditetapkan tersangka kasus korupsi melalui program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).

Kasus lain yang menerpa anggota DPRD tertuju pada N, anggota dewan dari Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP). Politisi asal Kecamatan Kotaanyar ramai diperbincangkan setelah video bersama dengan pemandu karaoke sedang bermesraan tersebar, Jumat (28/1/2022) lalu. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan