Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 15 Jan 2022 10:30 WIB

Berkas Lengkap, Hasan-Tantri Segera Disidang


					Berkas Lengkap, Hasan-Tantri Segera Disidang Perbesar

Jakarta,- Kasus hukum yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) memasuki babak baru. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara pasutri ini ke pengadilan.

Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, yang merupakan anggota DPR-RI nonaktif, akan segera diadili dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Hari ini (14/1) tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/1/22).

Dengan pelimpahan berkas ini, maka menurut Ali Fikri, penahanan Tantriana dan Hasan nantinya menjadi wewenang pengadilan. Sebelumnya, Tantriana ditahan di Rutan KPK Merah Putih dan Hasan mendekam dalam Rutan KPK Kaveling C1.

“Penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan para terdakwa masih tetap di lakukan di Rutan KPK,” bener Ali Fikri.

Ia menambahkan, KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan penguasa di Kabupaten Probolinggo itu.

Menurut Ali Fikri, Tantriana dan Hasan akan didakwa dengan dakwaan. Pertama: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Atau Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada akhir Agustus 2021 lalu, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka, termasuk Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Selain dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Tantriana dan Hasan juga dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang TPPU. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal