Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 14 Jan 2022 15:24 WIB

Dua Pria Asal Besuk Jual Pil Koplo Rp10 Ribu Per Paket, Begini Nasibnya Kini


					Dua Pria Asal Besuk Jual Pil Koplo Rp10 Ribu Per Paket, Begini Nasibnya Kini Perbesar

BESUK,- Dua pria asal Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, kini harus mendekam dalam sel tahanan. Keduanya diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Probolinggo, Kamis (13/1/2022), lantaran tertangkap tangan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).

Kedua tersangka adalah Ivan Romadhoni (22) warga Desa Sindetlami dan Ahmad (32) warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk. Tersangka Ivan tertangkap lebih awal baru kemudian polisi menciduk Ahmad.

Dari tangan keduanya, polisi menyita ribuan okerbaya, diantaranya 529 pil warna putih atau jenis Trihexiphinidly dan 637 pil warna kuning jenis Dextrometrophan, ribuan plastik klip bening, alat komunikasi berupa handphone dan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, saat diperiksa kedua tersangka mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari salah seorang warga yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari tangan kedua orang ini, kami sita ratusan plastik klip berisi pil koplo siap edar, keterangan dari keduanya juga jika barang tersebut dijual dengan harga terjangkau oleh semua kalangan yaitu Rp10 ribu berisi 10 butir pil koplo,” kata Sudaryanto, Jum’at (14/1/2022).

Dalam bisnis haram in, lanjut Sudaryanto, kedua tersangka menjual okerbaya tanpa melihat usia, baik itu orang dewasa ataupun remaja. Harga jual yang terjangkau, membuat okerbaya lekas habis.

“Karena harganya relatif murah hanya Rp10 ribu per paket, dalam waktu singkat ratusan paket pun laris terjual dikonsumsi oleh kalangan remaja dan pemuda yang masih tergolong usia produktif. Kalau harganya segitu, siapapun bisa beli meski tidak punya banyak penghasilan,” ujar Sudaryanto.

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini, kedua tersangka bakal dijerat pasal pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara bagi tersangka maksimal 15 tahun,” tuturnya menegaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal