Menu

Mode Gelap
Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

Hukum & Kriminal · 14 Jan 2022 15:24 WIB

Dua Pria Asal Besuk Jual Pil Koplo Rp10 Ribu Per Paket, Begini Nasibnya Kini


					Dua Pria Asal Besuk Jual Pil Koplo Rp10 Ribu Per Paket, Begini Nasibnya Kini Perbesar

BESUK,- Dua pria asal Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, kini harus mendekam dalam sel tahanan. Keduanya diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Probolinggo, Kamis (13/1/2022), lantaran tertangkap tangan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).

Kedua tersangka adalah Ivan Romadhoni (22) warga Desa Sindetlami dan Ahmad (32) warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk. Tersangka Ivan tertangkap lebih awal baru kemudian polisi menciduk Ahmad.

Dari tangan keduanya, polisi menyita ribuan okerbaya, diantaranya 529 pil warna putih atau jenis Trihexiphinidly dan 637 pil warna kuning jenis Dextrometrophan, ribuan plastik klip bening, alat komunikasi berupa handphone dan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, saat diperiksa kedua tersangka mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari salah seorang warga yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari tangan kedua orang ini, kami sita ratusan plastik klip berisi pil koplo siap edar, keterangan dari keduanya juga jika barang tersebut dijual dengan harga terjangkau oleh semua kalangan yaitu Rp10 ribu berisi 10 butir pil koplo,” kata Sudaryanto, Jum’at (14/1/2022).

Dalam bisnis haram in, lanjut Sudaryanto, kedua tersangka menjual okerbaya tanpa melihat usia, baik itu orang dewasa ataupun remaja. Harga jual yang terjangkau, membuat okerbaya lekas habis.

“Karena harganya relatif murah hanya Rp10 ribu per paket, dalam waktu singkat ratusan paket pun laris terjual dikonsumsi oleh kalangan remaja dan pemuda yang masih tergolong usia produktif. Kalau harganya segitu, siapapun bisa beli meski tidak punya banyak penghasilan,” ujar Sudaryanto.

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini, kedua tersangka bakal dijerat pasal pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara bagi tersangka maksimal 15 tahun,” tuturnya menegaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal