Menu

Mode Gelap
Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

Pemerintahan · 6 Jan 2022 16:27 WIB

Panitia Pilkades Randuputih Tetapkan Nomor Urut, Pankab : Pilkades-nya Tak Diakui


					Panitia Pilkades Randuputih Tetapkan Nomor Urut, Pankab : Pilkades-nya Tak Diakui Perbesar

DRINGU,- Panitia Kabupaten (Pankab) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo geram terhadap panitia Pilkades di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu. Sebab, Panitia Pilkades Randuputih dinilai memaksakan untuk menetapkan nomor urut calon kepala desa (cakades), Rabu (5/1/2022).

Sisi lain Pankab Pilkades sudah memutuskan, Pilkades Randuputih ditunda. Hal itu didasarkan atas Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Plt Bupati, H. Timbul Prihanjoko.

Penetapa nomor urut Cakades Randuputih itu diketahui setelah beredar luas, foto panitia Pilkades Randuputih bersama kedua Cakades yang menunjukkan nomor urut disaksikan sejumlah warga. Dalam foto itu, cakades nomor urut 1 Aries Sabar Iman dan nomor urut 2 Hairul Waton.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menegaskan, jika proses pilkades di Desa Randuputih di luar kebijakan Pemkab Probolinggo. Sehingga Pilkades tersebut tidak diakui.

Oleh karena itu, kata Ugas, apapun terkait dengan hasil pilkades Randuputih nantinya, tidak akan ada SK Pengangkatan Kades, tidak ada pelantikan kades. Juga tidak akan ada anggaran baik gaji atau anggaran lain dikelola kades yang pada saat proses pemilihan tidak diakui pemkab.

“Saya tegaskan lagi untuk pilkades khusus Desa Randuputih tidak ada pengakuan dari pemkab. Karena kemarin sudah diputuskan ditunda bersama dengan 2 desa lainnya,” kata Ugas, Kamis (6/1/2022).

Padahal, lanjut Ugas, sudah jelas-jelas SK Panitia Pilkades di Desa Randuputih sudah dicabut oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Yakni, melalui surat Nomor : 188/01/KEP/426.419.12/ BPD/ 2022 tentang Pencabutan Keputusan BPD Desa Randuputih, Kecamatan Dringu.

“Tidak ada penindakan apapun untuk mereka, kami biarkan saja karena oleh BPD, SK Panitia Pilkades di sana sudah dicabut,” ungkap mantan Camat Sumberasih ini saat dikonfirmasi. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Trending di Pemerintahan