Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 6 Jan 2022 16:27 WIB

Panitia Pilkades Randuputih Tetapkan Nomor Urut, Pankab : Pilkades-nya Tak Diakui


					Panitia Pilkades Randuputih Tetapkan Nomor Urut, Pankab : Pilkades-nya Tak Diakui Perbesar

DRINGU,- Panitia Kabupaten (Pankab) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo geram terhadap panitia Pilkades di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu. Sebab, Panitia Pilkades Randuputih dinilai memaksakan untuk menetapkan nomor urut calon kepala desa (cakades), Rabu (5/1/2022).

Sisi lain Pankab Pilkades sudah memutuskan, Pilkades Randuputih ditunda. Hal itu didasarkan atas Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Plt Bupati, H. Timbul Prihanjoko.

Penetapa nomor urut Cakades Randuputih itu diketahui setelah beredar luas, foto panitia Pilkades Randuputih bersama kedua Cakades yang menunjukkan nomor urut disaksikan sejumlah warga. Dalam foto itu, cakades nomor urut 1 Aries Sabar Iman dan nomor urut 2 Hairul Waton.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menegaskan, jika proses pilkades di Desa Randuputih di luar kebijakan Pemkab Probolinggo. Sehingga Pilkades tersebut tidak diakui.

Oleh karena itu, kata Ugas, apapun terkait dengan hasil pilkades Randuputih nantinya, tidak akan ada SK Pengangkatan Kades, tidak ada pelantikan kades. Juga tidak akan ada anggaran baik gaji atau anggaran lain dikelola kades yang pada saat proses pemilihan tidak diakui pemkab.

“Saya tegaskan lagi untuk pilkades khusus Desa Randuputih tidak ada pengakuan dari pemkab. Karena kemarin sudah diputuskan ditunda bersama dengan 2 desa lainnya,” kata Ugas, Kamis (6/1/2022).

Padahal, lanjut Ugas, sudah jelas-jelas SK Panitia Pilkades di Desa Randuputih sudah dicabut oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Yakni, melalui surat Nomor : 188/01/KEP/426.419.12/ BPD/ 2022 tentang Pencabutan Keputusan BPD Desa Randuputih, Kecamatan Dringu.

“Tidak ada penindakan apapun untuk mereka, kami biarkan saja karena oleh BPD, SK Panitia Pilkades di sana sudah dicabut,” ungkap mantan Camat Sumberasih ini saat dikonfirmasi. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan