Menu

Mode Gelap
Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh

Hukum & Kriminal · 5 Jan 2022 17:17 WIB

Terjerat Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditahan


					Terjerat Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditahan Perbesar

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Helmi, Rabu (5/1/2022) siang. Wakil rakyat itu ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, Kejari Kota Pasuruan telah menerima limpahan berkas dari penyidik Polres Pasuruan Kota atas kasus itu. Dengan demikian, tanggung jawab proses hukum kini sudah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU).

Atas peralihan penanganan itu, imbuh Wahyu, Kejari Kota Pasuruan melakukan penahanan di tingkat penuntutan terhadap tersangka Helmi.

“Proses penahanan berlaku sampai 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 5 Januari 2022 hingga tanggal 24 Januari 2022,” katanya.

Menurut Wahyu, dalam hal ini tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Kemudian dilapis dengan ketentuan pasal 732 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

“Kasusnya perkara lama ini mulai dilaporkan tahun 2017, karena sudah P21 (berkas lengkap, red) makanya dilakukan tindakan selanjutnya yakni pelimpahan ke penuntut umum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Pasuruan, Wahyudianto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Helmi diduga meminjam uang miliaran rupiah kepada salah sorang pengusaha untuk mengerjakan proyek bisnisnya.

Namun, aku Wahyudianto, ia belum bisa memastikan sepenuhnya apakah proyek yang digarap anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan itu merupakan proyek pemerintah atau pribadi.

“Singkatnya, si H tadi katanya ada proyek, pinjam kemudian dibayar cek,”” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal