Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 4 Jan 2022 14:34 WIB

Kelabui Polisi, Ganja Lereng Bromo Ditanam di Ladang Sayur


					Kelabui Polisi, Ganja Lereng Bromo Ditanam di Ladang Sayur Perbesar

Probolinggo,- Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo terus berupaya mengembangkan kasus kepemilikan dan budidaya ganja di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, yang berhasil diungkap empat hari lalu.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, usai mengamankan 10 orang terduga pelaku, pihaknya menyisir ladang milik Suntoro Adi Wibowo (32) warga Desa Wonotoro, yang merupakan pemilik ladang. Tujuannya, mencari tanaman ganja lain yang belum tersentuh petugas .

Penyisiran itu berdasarkan pengakuan awal dari Suntotot, bahwa ia tidak menanam ganja di gudang, melainkan juga ladang yang sebelumnya sudah ditanami sayur. Ladang tersebut terletak di tempat yang relatif sulit dijangkau.

“Medan menuju ladang milik pelaku ini memang sulit. Awalnya petugas kesulitan dan tidak bisa menemukan pohon ganja di ladang milik pelaku, karena tertutup tanaman lain berupa sayur di ladang itu,” kata Arsya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (4/1/22).

Kemudian, sambung Arsya, pihaknya membawa pelaku ke ladang miliknya sebagai penunjuk arah. Hasilnya, didapati sebatang pohon ganja setinggi sekitar 40 sentimeter. Tanaman ‘surga’ itu lantas dibawa petugas sebagai barang bukti.

“Sebelum membawa pelaku ke ladang, kami memang kesulitan mencari pohon ganja, karena samar dengan sayuran yang ada di sana. Sehingga kami bawa pelaku dan berhasil menemukan satu pohon,” ungkap Arsya.

Perwira berdarah Aceh ini menuturkan, pihaknya masih terus mengembangkan ungkap kasus ganja pertama di Kabupaten Probolinggo ini. Ia menyebut, kecil kemungkinan pelaku hanya menanam satu batang ganja di ladangnya.

“Masih kita kembangkan, pengakuan dari pelaku hanya untuk konsumsi pribadi, tapi bisa juga memang untuk dikomersilkan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Polsek Sukapura dan Satreskoba Polres Probolinggo menemukan sejumlah ganja di sebuah gudang di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, 1 Januari 2022 lalu. Dalam ungkap kasus ini, polisi menciduk pemilik gudang Suntoro dan 9 orang lain.

Mereka adalah Runtut Bakat Noto (40), Riko Widi Biyantoro (26), Sulianto (29), Yoga Ditya (27), Suliantoko (21), Angga Dwi Prasetyo (21), Ade Wilan Krisna Yogi (24), Hari Sulaksono (36) dan Devri Bambang Utomo (22). Seluruhnya tercatat sebagai warga Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.

Selain membekuk jaringan narkotika jenis ganja, Polres Probolinggo juga mengungkap jaringan narkotika jenis sabu jelang perayaan malam tahun baru. Petugas juga menciduk 5 tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan beberapa perlengkapan alat hisap narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang disita dari kelima tersangka narkotika jenis sabu yakni 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2, 69 gram dan beberapa perlengkapan alat hisap sabu,” tutur Kapolres Arsya.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, imbuhnya, yaitu Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Arsya. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal