PROBOLINGGO,- Selama tahun 2021 Pengadilan Agama (PA) Kraksaan sudah memutus sebanyak 2.211 perkara cerai. Meski begitu, perkara cerai sepanjang tahun 2021 itu masih didominasi oleh cerai gugat (CG) dan hingga kini PA masih melanjutkan sidang perkara yang belum selesai.
Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Kraksaan, Syafiudin mengatakan, banyaknya perkara cerai tersebut masih tetap lebih didominasi perkara cerai yang diajukan oleh pihak istri. Totalnya mencapai 1.432. sedangkan untuk perkara cerai talak (CT) mencapai 779.
“Masih ada yang belum tuntas sidangnya, jadi masih dilanjutkan pada tahun ini. Perceraian memang cukup tinggi, rata-rata perbulan itu ada ratusan perkara. Tahun 2021 itu yang daftar jumlahnya 2.383, 1.518 dari CG dan 865 itu CT,” kata Syafiudin, Selasa (4/1/2022).
Banyaknya pasangan yang mengajukan cerai sepanjang tahun 2021 lalu, menurut Syafiudin, rata-rata disebabkan oleh faktor perekonomian. Ia pun menyadari jika pandemi Covid-19 memang sangat mengganggu terhadap perekonomian di berbagai sektor.
“Kalau penyebab perceraian di masa sebelum pandemi Covid-19 ini biasanya karena faktor perselisihan atau tidak sepaham sehingga sering bertengkar, tapi semenjak pandemi, rata-rata perceraian itu karea persoalan ekonomi,” tutur pria asal Situbondo ini.
Meski begitu, sambung Syafiudin, perkara cerai yang diputus pada tahun 2021 lalu sudah lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun 2020 ataupun 2019. Pada tahun 2019 jumlahnya 2.414 dan pada tahun 2020 menjadi 2.326 dan tahun 2021 kembali turun.
“Kami berharap pasangan suami istri jangan terlalu gegabah untuk melakukan perceraian karena faktor ekonomi. Sebab, kondisi pandemi ini memang sangat mengganggu jadi harus ditingkatkan pengertiannya sesama pasangan,” tutur Syafiudin. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah