Menu

Mode Gelap
Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar Hilang Saat Cari Rumput, Pria di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Sungai Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang

Pemerintahan · 30 Des 2021 15:58 WIB

Tak Bawa Surat Kuasa dan Absen, Sidang Perdana Gugatan Pilkades Ditunda


					Tak Bawa Surat Kuasa dan Absen, Sidang Perdana Gugatan Pilkades Ditunda Perbesar

PROBOLINGGO,- Gugatan tiga bakal calon kepala desa (bacakades) pada panitia pilkades desa dan kabupaten akhirnya disidangkan perdana di Pengadiln Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (30/12/2021). Hanya saja sidang tersebut ditunda karena pihak tergugat absen.

Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, dengan tergugat Panitia Pilkades Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Desa/Kecamatan Krejengan. Mereka diduga melnyalahi aturan oleh Bacakades Nur Hasan, Slamet Riadi dan Khusaimi.
Sayangnya, pada sidang perdana itu seluruh tergugat tidak hadir dalam sidang. Hanya saja perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang hadir. Namun, perwakilan itu tidak menyertakan surat kuasa dari para tergugat sehingga sidang ditunda.

“Dalam sidang kali ini hakim menolak perwakilan dari pihak Pemkab Probolinggo sehingga sidang ditunda dan tidak bisa dilanjutkan, karena perwakilan dari tergugat tidak membawa surat kuasa,” kata Humas PN Kraksaan, Safruddin usai sidang di Ruang Cakra.

Sidang ditunda pada 6 Januari 2022. Pihak pengadilan, kata Safrudin, bakal kembali melayangkan surat panggilan resmi kepada para tergugat untuk sidang berikutnya walaupun dari pihak tergugat kembali absen.

“Kami akan panggil ulang sampai maksimal tiga kali. Kalau masih tidak datang sampai tiga kali maka sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat. Untuk perwakilan dari pemkab yang tidak membawa surat kuasa tetap kami hargai kehadirannya tapi untuk sidang tetap tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Usman mengatakan, sidang ditunda karena tergugat tidak hadir. Karena pada kelanjutan sidang diharapkan tergugat bisa datang.

“Kami harap tidak bertele-tele, agar persidangan berjalan lancar dan keputusan sidang segera didapatkan. Tadi informasinya ada yang hadir dari salah satu perwakilan panitia tiga desa yang kami gugat, tapi malah pulang lagi,” ungkap Usman usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, tiga bacakades mendatangi PN Kraksaan, Rabu (22/12/2021). Mereka hendak menggugat panitia pilkades di tiga desa. Pemicunya, panitia dinilai menyalahi aturan sehingga merugikan bacakades masing-masing (penggugat). (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : ALbafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Trending di Pemerintahan