Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Pemerintahan · 30 Des 2021 15:58 WIB

Tak Bawa Surat Kuasa dan Absen, Sidang Perdana Gugatan Pilkades Ditunda


					Tak Bawa Surat Kuasa dan Absen, Sidang Perdana Gugatan Pilkades Ditunda Perbesar

PROBOLINGGO,- Gugatan tiga bakal calon kepala desa (bacakades) pada panitia pilkades desa dan kabupaten akhirnya disidangkan perdana di Pengadiln Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (30/12/2021). Hanya saja sidang tersebut ditunda karena pihak tergugat absen.

Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, dengan tergugat Panitia Pilkades Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Desa/Kecamatan Krejengan. Mereka diduga melnyalahi aturan oleh Bacakades Nur Hasan, Slamet Riadi dan Khusaimi.
Sayangnya, pada sidang perdana itu seluruh tergugat tidak hadir dalam sidang. Hanya saja perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang hadir. Namun, perwakilan itu tidak menyertakan surat kuasa dari para tergugat sehingga sidang ditunda.

“Dalam sidang kali ini hakim menolak perwakilan dari pihak Pemkab Probolinggo sehingga sidang ditunda dan tidak bisa dilanjutkan, karena perwakilan dari tergugat tidak membawa surat kuasa,” kata Humas PN Kraksaan, Safruddin usai sidang di Ruang Cakra.

Sidang ditunda pada 6 Januari 2022. Pihak pengadilan, kata Safrudin, bakal kembali melayangkan surat panggilan resmi kepada para tergugat untuk sidang berikutnya walaupun dari pihak tergugat kembali absen.

“Kami akan panggil ulang sampai maksimal tiga kali. Kalau masih tidak datang sampai tiga kali maka sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat. Untuk perwakilan dari pemkab yang tidak membawa surat kuasa tetap kami hargai kehadirannya tapi untuk sidang tetap tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Usman mengatakan, sidang ditunda karena tergugat tidak hadir. Karena pada kelanjutan sidang diharapkan tergugat bisa datang.

“Kami harap tidak bertele-tele, agar persidangan berjalan lancar dan keputusan sidang segera didapatkan. Tadi informasinya ada yang hadir dari salah satu perwakilan panitia tiga desa yang kami gugat, tapi malah pulang lagi,” ungkap Usman usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, tiga bacakades mendatangi PN Kraksaan, Rabu (22/12/2021). Mereka hendak menggugat panitia pilkades di tiga desa. Pemicunya, panitia dinilai menyalahi aturan sehingga merugikan bacakades masing-masing (penggugat). (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : ALbafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan