Probolinggo – Polres Probolinggo Kota (Polresta) memusnahkan barang bukti ribuan botol miras, obat terlarang, dan narkoba, Senin (27/12/2021). Unit Satresnarkoba Polresta juga berhasil menangani total 46 perkara dengan 65 tersangka.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Mapolresta Probolinggo dihadiri Forkopimda Kota Probolinggo. Pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yakni dihancurkan dengan tandem roller dan dibakar.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 1.520 botol miras dari berbagai merek, 7.345 butir obat berbahaya, terdiri dari Tryhexipenidhyl, dan Dextro, serta 53 gram sabu-sabu (SS).
Pemusnahan barang bukti ini diawali dengan pembakaran 7.344 butir obat berbahaya, dan 53 gram SS dengan cara dibakar. Sementara, untuk 1.520 botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas dengan tandem roller.
Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti nyata Polres Probolinggo Kota melawan segala bentuk peredaran narkoba dan miras.
“Dalam setahun, kami sudah menyidik 46 perkara dengan 65 tersangka. Dan untuk barang bukti SS sebanyak hampir 700 gram, ditambah ganja, obat terlarang, dan pil ekstasi,” ujarnya.
Diketahui, selama setahun ini, pengguna narkoba ada peningkatan sedikit. Hal ini karena pandemi dimana ada kecenderungan banyak warga di rumah. Sehingga pengguna narkoba ini meningkat.
“Kami akan terus menindak segala bentuk narkoba, karena ini merupakan, komitmen, dan agar Kota Probolinggo dapat bebas dari peredaran narkoba,” imbuh AKBP Wadi Sa’bani. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah