Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 18 Nov 2021 19:08 WIB

Razia Gabungan, Satpol PP Amankan 577 Miras


					Razia Gabungan, Satpol PP Amankan 577 Miras Perbesar

Probolinggo – Satpol PP Kota Probolinggo bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur menggelar rasi gabungan dengan sasaran minuman keras (miras). Hasilnya, petugas gabungan mengamankan ratusan botol miras dari tiga lokasi di Kota Probolinggo.

“Kami membagi petugas menjadi dua tim, masing- masing tim beranggota Satpol PP Kota Probolinggo dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, juga diperkuat petugas dari Denpom. Total ada 60 personel,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman, Kamis (18/11/2021) sore.

Aman menjelaskan, razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran miras tersebut menyasar empat lokasi penjualan miras yang ada di Kota Probolinggo, Rabu (17/11/2021) malam.

Dua tim ini merazia empat lokasi di antaranya, toko di Jalan Kyai Mugi, toko di Jalan Ikan Kerapu, dan sebuah kafe di Pelabuhan Tanjung Tembaga.

Dari tiga lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 577 miras. Terdiri atas dari miras botol dan miras kaleng. Sementara, di satu lokasi, petugas gabungan tidak menemukan miras.

“Ratusan botol miras tersebut kemudian kami bawa ke Mako Satpol PP, dan kami data. Sementara pemilik toko, kami kenakan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan, Red.),” imbuh Aman.

Jika nantinya, penjual miras tersebut kembali diketahui menjual miras, maka mereka dikenai Tipiring dengan ancaman hukuman yang lebih berat. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal