Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Pemerintahan · 18 Nov 2021 18:55 WIB

Pembentukan Panitia Pilkades Langgar Perbup, Lira PTUN-kan BPD


					Pembentukan Panitia Pilkades Langgar Perbup, Lira PTUN-kan BPD Perbesar

PAJARAKAN,- Selain mengajukan uji materi hukum (judical review/JR) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo juga akan menggugat Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan, akan menggugat BPD lantaran menjadi penyebab carut-marutnya Panitia Pilkades serentak tahap II oleh 253 desa. Sehingga, menurut dia, berdampak banyaknya polemik yang ditimbulkan.

“Karena pembentukan panitia (Pilkades) kalau sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati, Red.) itu seharusnya Bulan April, akan tetapi faktanya di lapangan pembentukan panitia malah Bulan Oktober akhir lebih tepatnya tanggal 26 dan 27,” kata Samsudin, Kamis (18/11/2021).

Sehingga, menurut Samsudin, hal itulah yang melatarbelakangi pihaknya akan menggugat BPD Kabupaten Probolinggo. Gugatan akan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebab penetapan pembentukan panitia yang tidak sesuai Perbup membuat kinerjanya tak maksimal.

“Gugatan ini hanya demi kondusivitas Kabupaten Probolinggo. Karena hemat kami ini sangatlah berbahaya jika tidak dilakukan di awal, coba bayangkan saja jika nantinya Kades terpilih itu digugat hanya berdasarkan pembentukan panitia sudah melanggar Perbup,” tutur Samsudin.

Poin pentingnya, lanjut Samsudin, pengesahan dan pembentukan panitia Pilkades mengacu atau menggunakan Perbup Nomor 1 tahun 2021. Sedangkan untuk pelaksanaannya, menurut pria asal Kecamatan Tiris ini, menggunakan Perbup 58 Tahun 2021.

“Ini dari tahapannya saja sudah rancu, kami juga tidak tahu apakah pemerintah di Kabupaten Probolinggo ini memang sengaja bikin gaduh, bikin masyarakat berbenturan di bawah. Ingat bukan tidak mungkin gara-gara hal ini, terjadi tindak kriminal,” tutur Samsudin.

Oleh karena itu, sambung Samsudin, sebelum terjadinya tindak pidana atau kriminalitas di kalangan bawah, dalam waktu dekat pihaknya sudah 90 persen akan menggugat BPD ke PTUN. Hal itu semata-mata demi kondusivitas Kabupaten Probolinggo.

“Karena selain gugatan ke PTUN ini, kami juga akan menggelar judical review untuk Perbup Pilkades ini ke Mahkamah Agung. Kami nilai Perbup ini cacat hukum. Ingat pembentukan panitia juga menggunakan uang negara, jadi hati-hati,” pinta Sam, sapaan akrabnya.(*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan