Mengutil Bahan Kuliner di Warung, Karyawan Dipecat

Probolinggo – Pemilik rumah makan di Jalan AIS Nasution, Kota Probolinggo melaporkan dua karyawannya yang diduga mengutil bahan masakan. Setelah mediasi, dua karyawan yang mengaku mengutil dan merugikan pemilik warung hingga jutaan rupiah, akhirnya di pecat.

Pemilik warung makanan, warga Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Agus Sugianto (39) menceritakan, berawal dari laporan saksi. Intinya, saksi mengetahui dua karyawan tersebut sering memasukkan bahan-bahan ke dalam jok motornya. Keduanya kemudian pergi dan tak lama kembali ke depot.

“Dua pelaku ini sering mengutil beras, minyak, dan kecap.Dari hasil mengutil itulah oleh pelaku dikumpulkan dan di jual di warung di daerah Mayangan. Aksi pelaku ini sudah di lakukan sejak beberapa bulan yang lalu,” ujar Agus saat di temui di depotnya.

Aksi mengutil yang dilakukan FD (17), warga Kecamatan Kademangan dan RS (34), warga Kecamatan Mayangan berakhir. Awalnya, pemilik curiga dengan gembok amal yang ada di dekat kasir terbuka dan uang nominal Rp50 ribu, dan Rp20 ribu telah raib.

Agar tak berkelanjutan, akhirnya, pemilik mengumpulkan seluruh karyawannya. Dan dari situlah, dua karyawan tersebut mengaku sering melakukan hal itu. Untuk memberikan efek jera, Agus kemudian melaporkan kejadian tersebut ke MapolrestaProbolinggo.

Setelah dilaporkan, kemudian dilakukan mediasi. Di mana dari mediasi tersebut diketahui kerugian mencapai Rp5 juta. Dalam mediasi tersebut, dua pelaku mengaku, uang hasil mengutil tersebut di buat untuk beli pil setan.

“Dua pelaku mengutil ini diotaki oleh seorang karyawan yang juga sudah dipecat dengan melakukan aksi yang sama. Dan akhirnya dua pelaku tersebut kemudian saya pecat, tanpa saya suruh menganti kerugian,” kata Agus. (*)

Baca Juga  Efek Pandemi, Penghasilan Tukang Potong Rambut Terpangkas

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Tiga Bulan Terakhir, 152 Muda-mudi Probolinggo Putuskan Nikah Dini

Probolinggo,- Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo masih terbilang tinggi. Terbukti, dalam tiga bulan terakhir, Pengadilan …