Menu

Mode Gelap
Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

Ekonomi · 13 Nov 2021 10:08 WIB

Pupuk Bersubsidi Ditimbun di Lumajang, Terbongkar pasca Digerebek Polisi


					Pupuk Bersubsidi Ditimbun di Lumajang, Terbongkar pasca Digerebek Polisi Perbesar

Lumajang,- Tim Resmob Polres Lumajang menggerebek kios Amanah di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, kabupaten setempat, Jum’at (12/11/21) malam. Penggerebekan ini dilakukan karena rumah milik Jamaluddin (43) itu, digunakan untuk menimbun pupuk bersubsidi.

Selain rumah, tenryata Jamal diketahui juga menimbun pupuk di dua gudang lain. Yakni di kios dan gudang yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah Jamal.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo mengatakan, ungkap kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di wilayah Lumajang. Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan patroli ke sejumlah kios resmi.

“Ketika melakukan patroli di kios Amanah milik Jamal sering ditemukan aktivitas bongkar muat pupuk dari truk bernomor polisi Madura,” kata Fajar.

Karena curiga, polisi langsung mengamankan truk tersebut serta menahan terduga pelaku yakni Jamaluddin dan sang sopir truk, Agus Suprayitno (44).

Ketika keduanya diinterogasi, polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Ada sekitar 7 ton tumpukan stok pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska ditimbun di rumah kios, dan, gudang milik Jamal.

“Kami menemukan tiga tempat dimana mereka penimbunan pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton,” ujar Fajar menegaskan.

Pemilik toko mengaku, ribuan stok pupuk itu didatangkan Agus dari Pulau Madura. Dugaan penyelewengan pun makin jelas, lantaran pupuk bersubsidi dijual kepada masyarakat umum dengan harga tinggi.

Pasca penggerebekan itu, Jamaluddin dan Agus, langsung dikerek ke Polres Lumajang. Kini kedua pelaku bisnis ilegal itu dalam pemeriksaan tim penyidik kepolisian setempat.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg

18 September 2025 - 14:58 WIB

Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

17 September 2025 - 20:39 WIB

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi

8 September 2025 - 18:54 WIB

Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar

5 September 2025 - 19:13 WIB

Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap

4 September 2025 - 10:59 WIB

Trending di Ekonomi