Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Ekonomi · 13 Nov 2021 10:08 WIB

Pupuk Bersubsidi Ditimbun di Lumajang, Terbongkar pasca Digerebek Polisi


					Pupuk Bersubsidi Ditimbun di Lumajang, Terbongkar pasca Digerebek Polisi Perbesar

Lumajang,- Tim Resmob Polres Lumajang menggerebek kios Amanah di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, kabupaten setempat, Jum’at (12/11/21) malam. Penggerebekan ini dilakukan karena rumah milik Jamaluddin (43) itu, digunakan untuk menimbun pupuk bersubsidi.

Selain rumah, tenryata Jamal diketahui juga menimbun pupuk di dua gudang lain. Yakni di kios dan gudang yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah Jamal.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo mengatakan, ungkap kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di wilayah Lumajang. Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan patroli ke sejumlah kios resmi.

“Ketika melakukan patroli di kios Amanah milik Jamal sering ditemukan aktivitas bongkar muat pupuk dari truk bernomor polisi Madura,” kata Fajar.

Karena curiga, polisi langsung mengamankan truk tersebut serta menahan terduga pelaku yakni Jamaluddin dan sang sopir truk, Agus Suprayitno (44).

Ketika keduanya diinterogasi, polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Ada sekitar 7 ton tumpukan stok pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska ditimbun di rumah kios, dan, gudang milik Jamal.

“Kami menemukan tiga tempat dimana mereka penimbunan pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton,” ujar Fajar menegaskan.

Pemilik toko mengaku, ribuan stok pupuk itu didatangkan Agus dari Pulau Madura. Dugaan penyelewengan pun makin jelas, lantaran pupuk bersubsidi dijual kepada masyarakat umum dengan harga tinggi.

Pasca penggerebekan itu, Jamaluddin dan Agus, langsung dikerek ke Polres Lumajang. Kini kedua pelaku bisnis ilegal itu dalam pemeriksaan tim penyidik kepolisian setempat.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris

17 Juni 2025 - 22:59 WIB

Perputaran Uang Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Capai Rp 30 Miliar

14 Juni 2025 - 14:23 WIB

PHRI Lumajang Nilai Kebijakan Mendagri Buka Peluang Besar Pertumbuhan Hotel dan Restoran

8 Juni 2025 - 08:58 WIB

Terjadi Deflasi, Harga Cabai di Jember Turun Drastis

4 Juni 2025 - 01:41 WIB

Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah

29 Mei 2025 - 17:17 WIB

Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis

28 Mei 2025 - 17:14 WIB

Disporapar Probolinggo Gelar Pelatihan Digital, Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Kuasai Teknologi

28 Mei 2025 - 16:43 WIB

Jual Sapi Zaman Now: Offline, Online, tetapi Tetap Bikin Dompet Tebal

27 Mei 2025 - 17:16 WIB

Menjelang Idul Adha, Harga Hewan Ternak di Lumajang Merangkak Naik

24 Mei 2025 - 18:34 WIB

Trending di Ekonomi