Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Ekonomi · 13 Nov 2021 10:08 WIB

Pupuk Bersubsidi Ditimbun di Lumajang, Terbongkar pasca Digerebek Polisi


					Pupuk Bersubsidi Ditimbun di Lumajang, Terbongkar pasca Digerebek Polisi Perbesar

Lumajang,- Tim Resmob Polres Lumajang menggerebek kios Amanah di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, kabupaten setempat, Jum’at (12/11/21) malam. Penggerebekan ini dilakukan karena rumah milik Jamaluddin (43) itu, digunakan untuk menimbun pupuk bersubsidi.

Selain rumah, tenryata Jamal diketahui juga menimbun pupuk di dua gudang lain. Yakni di kios dan gudang yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah Jamal.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo mengatakan, ungkap kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di wilayah Lumajang. Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan patroli ke sejumlah kios resmi.

“Ketika melakukan patroli di kios Amanah milik Jamal sering ditemukan aktivitas bongkar muat pupuk dari truk bernomor polisi Madura,” kata Fajar.

Karena curiga, polisi langsung mengamankan truk tersebut serta menahan terduga pelaku yakni Jamaluddin dan sang sopir truk, Agus Suprayitno (44).

Ketika keduanya diinterogasi, polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Ada sekitar 7 ton tumpukan stok pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska ditimbun di rumah kios, dan, gudang milik Jamal.

“Kami menemukan tiga tempat dimana mereka penimbunan pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton,” ujar Fajar menegaskan.

Pemilik toko mengaku, ribuan stok pupuk itu didatangkan Agus dari Pulau Madura. Dugaan penyelewengan pun makin jelas, lantaran pupuk bersubsidi dijual kepada masyarakat umum dengan harga tinggi.

Pasca penggerebekan itu, Jamaluddin dan Agus, langsung dikerek ke Polres Lumajang. Kini kedua pelaku bisnis ilegal itu dalam pemeriksaan tim penyidik kepolisian setempat.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

3 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung

25 Juli 2025 - 15:25 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Petani Semangka di Ambulu Jember Keluhkan Minimnya Pendampingan, Jamur Jadi Ancaman Utama

24 Juli 2025 - 19:37 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Turun Usai Panen Raya, Fokus ke Panen Gaduh

24 Juli 2025 - 19:10 WIB

Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Trending di Ekonomi