Probolinggo – Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota, pada Jum’at dini hari (12/11/21), membekuk 2 pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ungkap kasus ini merupakan pengembangan atas kecurigaan petugas terhadap seorang pengendara sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Teddy Tridani mengatakan, terduga pelaku masing-masing berinisal S, dan B, keduanya tercatat sebagai warga Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Awalnya, dijelaskan Teddy, anggotanya mencegat dan memeriksa Honda Supra X 125 yang dikendarai T, wargaKecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Saat itu, T berada di sebuah toko di Jl. Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, Kamis (11/11/21) sore.
“Kita mencurigai motor dikendarai T. Kemudian anggota kami mengecek nomor mesin motor yang ternyata sudah digerenda, selanjutnya T ini kita mintai keterangan,” ujar Teddy.
Kepada polisi, T mengaku bahwa motor yang dikendarainya didapat dari seseorang berinisial B. Dari ‘nyanyian’ T itulah, petugas kemudian menangkap B di rumahnya. Dari penangkapan ini, didapati nama S, yang rumahnya tidak jauh dari B.
Selain mencokok S dan B, petugas juga menyita barang bukti dari rumah keduanya beruapa sejumlah mesin gerenda, grinding wheel, alat-alat pembuat tulisan di besi, sejumlah plat nomor, sejumlah cover plat nomor, dan barang bukti lainnya.
Usai ditangkap, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Probolinggo. Hasil penyelidikan sementara, pelaku ini disinyalir telah beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Probolinggo.
“Karena pelaku beraksi di wilayah Kabupaten Probolinggo, maka dua pelaku beserta barang bukti nantinya akan kita serahkan ke Polres Probolinggo,” imbuh mantan Kasat Samapta Polres Pamekasan ini. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher : Albafillah