Menu

Mode Gelap
Warga Pulau Gili Ketapang Sumringah, Dapat Bendera Gratis dari Kepolisian Gubernur Jatim Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg, Pemkot Probolinggo Didesak Segera Tindaklanjuti Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat Larangan Sewa Huntap di Lumajang Berlaku Parsial, Warga Minta Aturan Ditegakkan

Hukum & Kriminal · 11 Nov 2021 17:04 WIB

Rebutan PL, Picu Pembunuhan di Villa Tretes


					Rebutan PL, Picu Pembunuhan di Villa Tretes Perbesar

PRIGEN,- Motif penganiayaan yang berujung tewasnya Muhammad Nurwanto (30) warga Tambak Mayor Utara, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, terkuak. Korban dianiaya di sebuah Villa Tretes, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/11/2021) dinihari, karena persoalan asmara.

Motif peristiwa berdarah itu diketahui setelah Polres Pasuruan bersama jajaran Polsek Prigen menangkap pelaku penganiayaan, DW (36) warga Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, 6 jam pasca kejadian. Saat ini, DW ditahan di sel tahanan Mapolsek Prigen.

“Motifnya adalah cemburu, karena salah satu wanita (yang didatangkan ke villa) merupakan pacar dari tersangka DW, warga Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya,” kata Kapolsek Prigen, AKP Bambang Tri Sutrisno saat gelar perkara di Mapolsek Prigen, Kamis (11/11/2021) pagi.

Dijelaskan Bambang, tersangka dan korban saat ke bersenang-senang ke kawasan Kecamatan Prigen selalu memakai jasa wanita pemandu lagu (PL) untuk menemaninya. Karena sudah keseringan sehingga timbul rasa asmara antara tersangka dan perempuan tersebut.

Pada saat minum-minuman keras dan dalam kondisi mabuk, korban menyawer atau menganggu wanita yang disukai tersangka. Hal itulah yang membuat tersangka kalap.

“Tersangka juga terpengaruh minuman keras, akhirnya disitulah kejadian tersebut,” jelasnya.

Bambang menambahkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian, tidak ditemukan unsur perencanaan dalam kejadian itu “Jadi ini spontan tidak ada perencanaan,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah pecahan botol bir, celana pendek dengan bekas bercak darah milik korban dan bajunya. Selain itu, ada celana pendek yang juga ada bercak darah milik tersangka.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” pungkas Bambang. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Kakek di Lumajang Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur

14 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV

12 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap

12 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Nekat Curi Dua Bungkus Rokok, Warga Opo-opo Krejengan Nyonyor Digebuk Massa

11 Agustus 2025 - 16:03 WIB

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan

11 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal