Menu

Mode Gelap
Warga Pulau Gili Ketapang Sumringah, Dapat Bendera Gratis dari Kepolisian Gubernur Jatim Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg, Pemkot Probolinggo Didesak Segera Tindaklanjuti Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat Larangan Sewa Huntap di Lumajang Berlaku Parsial, Warga Minta Aturan Ditegakkan

Hukum & Kriminal · 11 Nov 2021 17:07 WIB

Pembunuhan di Villa Tretes, Ternyata Korban dan TSK adalah Teman Kerja


					Pembunuhan di Villa Tretes, Ternyata Korban dan TSK adalah Teman Kerja Perbesar

PRIGEN,- Tersangka dan korban dalam kasus penganiayaan di villa Tretes, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/11/2021) dinihari, ternyata merupakan teman kerja.

Tersangka DW (35) warga Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya mengaku sering pergi ke villa Tretes dengan wanita pemandu lagu (PL) bersama korban Muhammad Nurwanto (30) warga Tambak Mayor Utara, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.

“Tidak bisa dihitung karena sering (ke Tretes bersama korban),” kata DW kepada wartawan saat press release di halaman Mapolsek Prigen, Kamis (11/11/2021) pagi.

DW menganiaya temannya itu karena dilandasi cemburu. Tersangka merasa wanita yang selama ini disukainya digoda oleh korban. “Ya karena cemburu,” aku DW.

Kapolsek Prigen, AKP Bambang Tri Sutrisno menceritakan, saat itu korban bersama 3 temannya termasuk korban, berada di villa Tretes lalu memboking 3 wanita untuk menemani. Setelah itu, terlibat cek-cok antara korban dan tersangka.

“Tersangka memecahkan botol minuman kemudian ditusukkan kepada korban. Setelah itu korban terjatuh,” kata Bambang.

Kemudian, lanjut Kapolsek, oleh tersangka dan teman-temannya korban dilarikan ke Rumah Sakit Cipta Medika Pandaan. Namun dalam perjalanan, korban meninggal dunia karena kehabisan darah.

“Jadi korban meninggal dunia dalam perjalanan (menuju rumah sakit) karena kehabisan darah,” paparnya.

Bambang menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan dan alat bukti yang diperoleh, tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian itu. “Jadi ini spontan tidak ada perencanaan,” tambah dia.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah pecahan botol bir, baju dan celana pendek dengan bekas bercak darah milik korban. Selain itu, ada celana pendek yang juga terdapat bercak darah milik tersangka.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” pungkas Bambang. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Kakek di Lumajang Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur

14 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV

12 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap

12 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Nekat Curi Dua Bungkus Rokok, Warga Opo-opo Krejengan Nyonyor Digebuk Massa

11 Agustus 2025 - 16:03 WIB

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan

11 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal