Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan · 8 Nov 2021 17:19 WIB

Wajibkan Bacakades Bersertifikat Vaksin, Kantor Bupati Diluruk


					Wajibkan Bacakades Bersertifikat Vaksin, Kantor Bupati Diluruk Perbesar

KRAKSAAN,- Ratusan warga yang didampingi Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Probolinggo berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Probolinggo, Senin (8/11/2021) siang. Terkait kedatangan ratusan massa, arus lalu lintas terpaksa dialihkan.

Lagi-lagi, demonstrasi kali ini terkait penolakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pilkades serentak tahap II akan digelar 17 Februari 2022 mendatang.

Sebanyak delapan mobil langsung parkir di depan kantor bupati. Mereka menuntut Perbup Nomor 58 Tahun 2021 pasal 17 huruf Q, tentang Pedoman Pilkades. Yakni, terkait tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) yang harus menyertakan sertifikat vaksinasi dosis 1 dan 2.

Koordinator aksi, Yoyok Satrio mengatakan, kedatangannya untuk menuntut Perbup Pilkades khususnya perihal tahapan pendaftaran melampirkan sertifikat vaksinasi. Sebab, hal itu dapat merugikan banyak bacakades.

“Oleh karena itu, kedatangan kami di sini bukan bermaksud atau meminta kepada pihak Pemkab Probolinggo mengubah Perbup Pilkades. Kami hanya meminta dipertimbangkan untuk bacakades diringankan terkait sertifikat vaksin,” kata Yoyok.

Terlebih, sambung Yoyok, Perbup Pilkades yang harus menyertakan sertifikat vaksinasi dalam tahapan pendaftaran bakal calon hanya dialami Kabupaten Probolinggo. Sebab hal ini tidak berlaku di daerah tetangga seperti Lumajang dan Pasuruan.

“Dan kebijakan ini berlaku setelah Perbup Pilkades ini direvisi, sedangkan untuk Perbup Pilkades sebelumnya harus menyertakan sertifikat vaksinasi itu tidak ada apalagi harus dosis pertama dan kedua. Jadi kalau hanya dosis pertama itu tetap tidak lolos,” katanya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, pihaknya tetap menampung aspirasi dari massa demo untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan (Plt Bupati Probolinggo, A. Timbul Prihanjoko).

“Karena ini berkaitan dengan Perbup, tentunya harus melalui beberapa mekanisme. Kalau saya tiba-tiba memutuskan, itu malah akan menyalahi aturan. Secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan,” janji Heri saat menemui aksi massa. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan