Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Pemerintahan · 8 Nov 2021 17:19 WIB

Wajibkan Bacakades Bersertifikat Vaksin, Kantor Bupati Diluruk


					Wajibkan Bacakades Bersertifikat Vaksin, Kantor Bupati Diluruk Perbesar

KRAKSAAN,- Ratusan warga yang didampingi Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Probolinggo berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Probolinggo, Senin (8/11/2021) siang. Terkait kedatangan ratusan massa, arus lalu lintas terpaksa dialihkan.

Lagi-lagi, demonstrasi kali ini terkait penolakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pilkades serentak tahap II akan digelar 17 Februari 2022 mendatang.

Sebanyak delapan mobil langsung parkir di depan kantor bupati. Mereka menuntut Perbup Nomor 58 Tahun 2021 pasal 17 huruf Q, tentang Pedoman Pilkades. Yakni, terkait tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) yang harus menyertakan sertifikat vaksinasi dosis 1 dan 2.

Koordinator aksi, Yoyok Satrio mengatakan, kedatangannya untuk menuntut Perbup Pilkades khususnya perihal tahapan pendaftaran melampirkan sertifikat vaksinasi. Sebab, hal itu dapat merugikan banyak bacakades.

“Oleh karena itu, kedatangan kami di sini bukan bermaksud atau meminta kepada pihak Pemkab Probolinggo mengubah Perbup Pilkades. Kami hanya meminta dipertimbangkan untuk bacakades diringankan terkait sertifikat vaksin,” kata Yoyok.

Terlebih, sambung Yoyok, Perbup Pilkades yang harus menyertakan sertifikat vaksinasi dalam tahapan pendaftaran bakal calon hanya dialami Kabupaten Probolinggo. Sebab hal ini tidak berlaku di daerah tetangga seperti Lumajang dan Pasuruan.

“Dan kebijakan ini berlaku setelah Perbup Pilkades ini direvisi, sedangkan untuk Perbup Pilkades sebelumnya harus menyertakan sertifikat vaksinasi itu tidak ada apalagi harus dosis pertama dan kedua. Jadi kalau hanya dosis pertama itu tetap tidak lolos,” katanya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, pihaknya tetap menampung aspirasi dari massa demo untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan (Plt Bupati Probolinggo, A. Timbul Prihanjoko).

“Karena ini berkaitan dengan Perbup, tentunya harus melalui beberapa mekanisme. Kalau saya tiba-tiba memutuskan, itu malah akan menyalahi aturan. Secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan,” janji Heri saat menemui aksi massa. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Trending di Pemerintahan