Menu

Mode Gelap
Cetak Pendakwah Andal, LDNU Kraksaan Bakal Gelar Festival Da’i Muda 2025 Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

Pemerintahan · 8 Nov 2021 17:19 WIB

Wajibkan Bacakades Bersertifikat Vaksin, Kantor Bupati Diluruk


					Wajibkan Bacakades Bersertifikat Vaksin, Kantor Bupati Diluruk Perbesar

KRAKSAAN,- Ratusan warga yang didampingi Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Probolinggo berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Probolinggo, Senin (8/11/2021) siang. Terkait kedatangan ratusan massa, arus lalu lintas terpaksa dialihkan.

Lagi-lagi, demonstrasi kali ini terkait penolakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pilkades serentak tahap II akan digelar 17 Februari 2022 mendatang.

Sebanyak delapan mobil langsung parkir di depan kantor bupati. Mereka menuntut Perbup Nomor 58 Tahun 2021 pasal 17 huruf Q, tentang Pedoman Pilkades. Yakni, terkait tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) yang harus menyertakan sertifikat vaksinasi dosis 1 dan 2.

Koordinator aksi, Yoyok Satrio mengatakan, kedatangannya untuk menuntut Perbup Pilkades khususnya perihal tahapan pendaftaran melampirkan sertifikat vaksinasi. Sebab, hal itu dapat merugikan banyak bacakades.

“Oleh karena itu, kedatangan kami di sini bukan bermaksud atau meminta kepada pihak Pemkab Probolinggo mengubah Perbup Pilkades. Kami hanya meminta dipertimbangkan untuk bacakades diringankan terkait sertifikat vaksin,” kata Yoyok.

Terlebih, sambung Yoyok, Perbup Pilkades yang harus menyertakan sertifikat vaksinasi dalam tahapan pendaftaran bakal calon hanya dialami Kabupaten Probolinggo. Sebab hal ini tidak berlaku di daerah tetangga seperti Lumajang dan Pasuruan.

“Dan kebijakan ini berlaku setelah Perbup Pilkades ini direvisi, sedangkan untuk Perbup Pilkades sebelumnya harus menyertakan sertifikat vaksinasi itu tidak ada apalagi harus dosis pertama dan kedua. Jadi kalau hanya dosis pertama itu tetap tidak lolos,” katanya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, pihaknya tetap menampung aspirasi dari massa demo untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan (Plt Bupati Probolinggo, A. Timbul Prihanjoko).

“Karena ini berkaitan dengan Perbup, tentunya harus melalui beberapa mekanisme. Kalau saya tiba-tiba memutuskan, itu malah akan menyalahi aturan. Secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan,” janji Heri saat menemui aksi massa. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan