Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 8 Nov 2021 13:56 WIB

KPK Buru Harta Hasan-Tantri yang tidak Tercantum LHKPN


					KPK Buru Harta Hasan-Tantri yang tidak Tercantum LHKPN Perbesar

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). KPK kini mendalami aset milik PTS yang tak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Untuk mengorek soal harta PTS dan HA diluar LHKPN, KPK telah memeriksa Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri dan Camat Kraksaan, Ponirin. Keduanya diperiksa penyidik KPk, Jumat (5/11/21) di Polres Probolinggo.

“Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan tersangka HA (Hasan Aminuddin, anggota DPR) yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri via keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Diketahui, PTS dan HA yang merupakan anggota DPR-RI, ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan. Kini KPK juga sedang mengusut kasus gratifikasi dan TPPU dengan memanggil beberapa saksi.

Selain PTS dan HA, KPK telah menetapkan 20 orang lain, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima uang dari 18 calon Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Data yang dihimpun KPK, tarif Pj Kades di Kabupaten Probolinggo ditetapkan oleh PTS dengan paraf HA. Besarannya Rp 20 juta yang ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare lahan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan