Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 8 Nov 2021 13:56 WIB

KPK Buru Harta Hasan-Tantri yang tidak Tercantum LHKPN


					KPK Buru Harta Hasan-Tantri yang tidak Tercantum LHKPN Perbesar

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). KPK kini mendalami aset milik PTS yang tak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Untuk mengorek soal harta PTS dan HA diluar LHKPN, KPK telah memeriksa Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri dan Camat Kraksaan, Ponirin. Keduanya diperiksa penyidik KPk, Jumat (5/11/21) di Polres Probolinggo.

“Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan tersangka HA (Hasan Aminuddin, anggota DPR) yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri via keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Diketahui, PTS dan HA yang merupakan anggota DPR-RI, ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan. Kini KPK juga sedang mengusut kasus gratifikasi dan TPPU dengan memanggil beberapa saksi.

Selain PTS dan HA, KPK telah menetapkan 20 orang lain, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima uang dari 18 calon Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Data yang dihimpun KPK, tarif Pj Kades di Kabupaten Probolinggo ditetapkan oleh PTS dengan paraf HA. Besarannya Rp 20 juta yang ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare lahan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan