Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 8 Nov 2021 13:56 WIB

KPK Buru Harta Hasan-Tantri yang tidak Tercantum LHKPN


					KPK Buru Harta Hasan-Tantri yang tidak Tercantum LHKPN Perbesar

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). KPK kini mendalami aset milik PTS yang tak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Untuk mengorek soal harta PTS dan HA diluar LHKPN, KPK telah memeriksa Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri dan Camat Kraksaan, Ponirin. Keduanya diperiksa penyidik KPk, Jumat (5/11/21) di Polres Probolinggo.

“Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan tersangka HA (Hasan Aminuddin, anggota DPR) yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri via keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Diketahui, PTS dan HA yang merupakan anggota DPR-RI, ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan. Kini KPK juga sedang mengusut kasus gratifikasi dan TPPU dengan memanggil beberapa saksi.

Selain PTS dan HA, KPK telah menetapkan 20 orang lain, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima uang dari 18 calon Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Data yang dihimpun KPK, tarif Pj Kades di Kabupaten Probolinggo ditetapkan oleh PTS dengan paraf HA. Besarannya Rp 20 juta yang ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare lahan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan