Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 7 Nov 2021 17:08 WIB

Penipuan Kartu Tani di Banyuanyar, DKPP Silakan Proses Hukum


					Penipuan Kartu Tani di Banyuanyar, DKPP Silakan Proses Hukum Perbesar

KRAKSAAN,- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo telah mengetahui adanya polemik masyarakat di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar terkait dugaan kasus penyalahgunaan kartu tani sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat.

Kepala DKPP, Mahbub Djunaidi mengaku, sudah mendengar informasi adanya pengaduan terkait fasilitas kartu tani. Ia bahkan tidak menyangka jika kartu tani bisa dijadikan jaminan peminjaman.

“Karena kalau dari data sementara, kartu tani di wilayah Kabupaten Probolinggo masih sebanyak 30.000 lembar. Tetapi sampai saat ini belum efektif dan saya tidak tahu kenapa masih bisa digunakan untuk jaminan pinjaman di Desa Banyuanyar Tengah itu,” kata Mahbub, Minggu (7/11/2021).

Sejatinya, lanjut Mahbub, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo hanya menjadi pembantu dalam penyaluran kartu tai kepada para petani. Tetapi pemkab tidak ikut campur dalam penanganan yang sifatnya teknis. Sebab, kartu tani merupakan program kementerian untuk kesejahteraan para petani.

Namun, menurut Mahbub, jika memang kartu tani sampai disalahgunakan, DKPP tidak bisa berbuat banyak. Hanya saja, karena sudah merugikan masyarakat, pihaknya tetap patuh dan mempersilakan untuk memproses hukum pelaku yang terlibat penipuan.

“Kami tetap ikut apa yang menjadi keputusan hukum jika memang salah, ya tetap harus diselesaikan dengan jalur hukum yang ada kami persilakan. Untuk yang lain-lainnya monggo dikonfirmasi ke pihak bank yang bekerjasama dengan kementerian,” tutur Mahbub.

Sementara itu, PANTURA7.com mencoba untuk mengkonfirmasi kepada kepada dua orang dari salah satu bank Cabang Probolinggo via selular. Namun, hingga berita ini ditulis, kedua orang (Widodo dan Anton) belum merespon.

Seperti diketahui, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani itu dikeluhkan SI (64), YB (58), HL (56) HH (53) dan MSR (21). Pelakunya diduga oknum pemerintah desa setempat. Kasus ini kemudian diadukan kepada SPKT Polres Probolinggo, Senin (1/11/2021) malam.

Tak tanggung-tanggung, utang perorangan masing-masing warga mencapai Rp25 juta. Hal itu diketahui setelah salah satu dari lima orang itu mendapat penolakan dari salah satu bank di Probolinggo saat hendak mengajukan pinjaman. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal