Menu

Mode Gelap
Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh

Hukum & Kriminal · 7 Nov 2021 17:08 WIB

Penipuan Kartu Tani di Banyuanyar, DKPP Silakan Proses Hukum


					Penipuan Kartu Tani di Banyuanyar, DKPP Silakan Proses Hukum Perbesar

KRAKSAAN,- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo telah mengetahui adanya polemik masyarakat di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar terkait dugaan kasus penyalahgunaan kartu tani sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat.

Kepala DKPP, Mahbub Djunaidi mengaku, sudah mendengar informasi adanya pengaduan terkait fasilitas kartu tani. Ia bahkan tidak menyangka jika kartu tani bisa dijadikan jaminan peminjaman.

“Karena kalau dari data sementara, kartu tani di wilayah Kabupaten Probolinggo masih sebanyak 30.000 lembar. Tetapi sampai saat ini belum efektif dan saya tidak tahu kenapa masih bisa digunakan untuk jaminan pinjaman di Desa Banyuanyar Tengah itu,” kata Mahbub, Minggu (7/11/2021).

Sejatinya, lanjut Mahbub, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo hanya menjadi pembantu dalam penyaluran kartu tai kepada para petani. Tetapi pemkab tidak ikut campur dalam penanganan yang sifatnya teknis. Sebab, kartu tani merupakan program kementerian untuk kesejahteraan para petani.

Namun, menurut Mahbub, jika memang kartu tani sampai disalahgunakan, DKPP tidak bisa berbuat banyak. Hanya saja, karena sudah merugikan masyarakat, pihaknya tetap patuh dan mempersilakan untuk memproses hukum pelaku yang terlibat penipuan.

“Kami tetap ikut apa yang menjadi keputusan hukum jika memang salah, ya tetap harus diselesaikan dengan jalur hukum yang ada kami persilakan. Untuk yang lain-lainnya monggo dikonfirmasi ke pihak bank yang bekerjasama dengan kementerian,” tutur Mahbub.

Sementara itu, PANTURA7.com mencoba untuk mengkonfirmasi kepada kepada dua orang dari salah satu bank Cabang Probolinggo via selular. Namun, hingga berita ini ditulis, kedua orang (Widodo dan Anton) belum merespon.

Seperti diketahui, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani itu dikeluhkan SI (64), YB (58), HL (56) HH (53) dan MSR (21). Pelakunya diduga oknum pemerintah desa setempat. Kasus ini kemudian diadukan kepada SPKT Polres Probolinggo, Senin (1/11/2021) malam.

Tak tanggung-tanggung, utang perorangan masing-masing warga mencapai Rp25 juta. Hal itu diketahui setelah salah satu dari lima orang itu mendapat penolakan dari salah satu bank di Probolinggo saat hendak mengajukan pinjaman. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal