Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan · 2 Nov 2021 16:58 WIB

24 Bacakades Dikarantina, Ada Perpanjangan Waktu Daftar Pilkades


					24 Bacakades Dikarantina, Ada Perpanjangan Waktu Daftar Pilkades Perbesar

KRAKSAAN,- Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap II sudah digelar sejak enam hari lalu. Dan proses pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) tinggal menyisakan waktu sepekan atau sampai Selasa (9/11/2021) depan.

Di sisi lainnya, dari pantauan PANTURA7.com, hingga saat ini sudah ada sedikitnya 24 bacakades yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka masih dikarantina di Puskesmas Maron. Belum diketahui apakah mereka sudah memenuhi persyaratan pendaftaran Pilkades.

Menanggapi hal ini, Kabid Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, untuk bacakades yang masih menjalani karantina karena positif Covid-19 itu ada pengecualiannya.

Dikatakan Rahmad, pengecualian itu berupa perpanjangan masa waktu pendaftaran hingga 21 hari ke depan. Dengan catatan, ada beberapa berkas yang sebelumnya sudah selesai dilengkapi bacakades tersebut meskipun dalam keadaan dikarantina.

“Untuk pengurusan surat-surat persyaratan agar segara diurus, bagaimana caranya mengurus itu jika sudah dikarantina, yaitu melalui kuasa pihak keluarganya. Tapi catatannya, tidak semuanya persyaratan itu diurus melalui kuasa,” kata Rahmad, Selasa (2/11/2021).

Pengurusan persyaratan yang bisa dikuasakan, lanjut Rahmad, seperti pengurusan legalisasi ijazah dan yang lainnya. Sementara yang tidak bisa dikuasakan, di antaranya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau tidak pernah menggunakan barang terlarang.

“Karena kalau untuk SKCK pengurusannya itu harus memakai apa yang ada di tubuh kita seperti sidik jari dan juga tes narkoba yang melalui tes urine. Kalau untuk legalisir ijazah itu kan bisa diwakilkan kepada anak, istri atau keluarganya yang lain,” ungkap Rahmad.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, hingga saat ini masih ada 24 Bacakades yang sedang dikarantina di Puskesmas Maron. Karantina itu maksimal hinggap 10 hari ke depan.

“Jadi untuk para bacakades yang sedang dikarantina ini dapat tambahan waktu selama 21 hari dari panitia kabupaten. Jadi mereka masih bisa untuk melengkapi atau mengurus surat-surat atau persyaratan pendaftaran pilkades,” tutur dr. Viro, panggilan akrab dr. Dewi Vironica saat dikonfirmasi. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan