Menu

Mode Gelap
Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

Pemerintahan · 2 Nov 2021 16:58 WIB

24 Bacakades Dikarantina, Ada Perpanjangan Waktu Daftar Pilkades


					24 Bacakades Dikarantina, Ada Perpanjangan Waktu Daftar Pilkades Perbesar

KRAKSAAN,- Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap II sudah digelar sejak enam hari lalu. Dan proses pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) tinggal menyisakan waktu sepekan atau sampai Selasa (9/11/2021) depan.

Di sisi lainnya, dari pantauan PANTURA7.com, hingga saat ini sudah ada sedikitnya 24 bacakades yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka masih dikarantina di Puskesmas Maron. Belum diketahui apakah mereka sudah memenuhi persyaratan pendaftaran Pilkades.

Menanggapi hal ini, Kabid Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, untuk bacakades yang masih menjalani karantina karena positif Covid-19 itu ada pengecualiannya.

Dikatakan Rahmad, pengecualian itu berupa perpanjangan masa waktu pendaftaran hingga 21 hari ke depan. Dengan catatan, ada beberapa berkas yang sebelumnya sudah selesai dilengkapi bacakades tersebut meskipun dalam keadaan dikarantina.

“Untuk pengurusan surat-surat persyaratan agar segara diurus, bagaimana caranya mengurus itu jika sudah dikarantina, yaitu melalui kuasa pihak keluarganya. Tapi catatannya, tidak semuanya persyaratan itu diurus melalui kuasa,” kata Rahmad, Selasa (2/11/2021).

Pengurusan persyaratan yang bisa dikuasakan, lanjut Rahmad, seperti pengurusan legalisasi ijazah dan yang lainnya. Sementara yang tidak bisa dikuasakan, di antaranya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau tidak pernah menggunakan barang terlarang.

“Karena kalau untuk SKCK pengurusannya itu harus memakai apa yang ada di tubuh kita seperti sidik jari dan juga tes narkoba yang melalui tes urine. Kalau untuk legalisir ijazah itu kan bisa diwakilkan kepada anak, istri atau keluarganya yang lain,” ungkap Rahmad.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, hingga saat ini masih ada 24 Bacakades yang sedang dikarantina di Puskesmas Maron. Karantina itu maksimal hinggap 10 hari ke depan.

“Jadi untuk para bacakades yang sedang dikarantina ini dapat tambahan waktu selama 21 hari dari panitia kabupaten. Jadi mereka masih bisa untuk melengkapi atau mengurus surat-surat atau persyaratan pendaftaran pilkades,” tutur dr. Viro, panggilan akrab dr. Dewi Vironica saat dikonfirmasi. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan