Menu

Mode Gelap
Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh

Pemerintahan · 2 Nov 2021 16:58 WIB

24 Bacakades Dikarantina, Ada Perpanjangan Waktu Daftar Pilkades


					24 Bacakades Dikarantina, Ada Perpanjangan Waktu Daftar Pilkades Perbesar

KRAKSAAN,- Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap II sudah digelar sejak enam hari lalu. Dan proses pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) tinggal menyisakan waktu sepekan atau sampai Selasa (9/11/2021) depan.

Di sisi lainnya, dari pantauan PANTURA7.com, hingga saat ini sudah ada sedikitnya 24 bacakades yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka masih dikarantina di Puskesmas Maron. Belum diketahui apakah mereka sudah memenuhi persyaratan pendaftaran Pilkades.

Menanggapi hal ini, Kabid Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, untuk bacakades yang masih menjalani karantina karena positif Covid-19 itu ada pengecualiannya.

Dikatakan Rahmad, pengecualian itu berupa perpanjangan masa waktu pendaftaran hingga 21 hari ke depan. Dengan catatan, ada beberapa berkas yang sebelumnya sudah selesai dilengkapi bacakades tersebut meskipun dalam keadaan dikarantina.

“Untuk pengurusan surat-surat persyaratan agar segara diurus, bagaimana caranya mengurus itu jika sudah dikarantina, yaitu melalui kuasa pihak keluarganya. Tapi catatannya, tidak semuanya persyaratan itu diurus melalui kuasa,” kata Rahmad, Selasa (2/11/2021).

Pengurusan persyaratan yang bisa dikuasakan, lanjut Rahmad, seperti pengurusan legalisasi ijazah dan yang lainnya. Sementara yang tidak bisa dikuasakan, di antaranya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau tidak pernah menggunakan barang terlarang.

“Karena kalau untuk SKCK pengurusannya itu harus memakai apa yang ada di tubuh kita seperti sidik jari dan juga tes narkoba yang melalui tes urine. Kalau untuk legalisir ijazah itu kan bisa diwakilkan kepada anak, istri atau keluarganya yang lain,” ungkap Rahmad.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, hingga saat ini masih ada 24 Bacakades yang sedang dikarantina di Puskesmas Maron. Karantina itu maksimal hinggap 10 hari ke depan.

“Jadi untuk para bacakades yang sedang dikarantina ini dapat tambahan waktu selama 21 hari dari panitia kabupaten. Jadi mereka masih bisa untuk melengkapi atau mengurus surat-surat atau persyaratan pendaftaran pilkades,” tutur dr. Viro, panggilan akrab dr. Dewi Vironica saat dikonfirmasi. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan