Menu

Mode Gelap
Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo Meski Dilarang Bupati, SMPN 1 Winongan Rencanakan Study Tour ke Bali, Kadisdikbud Akan Beri Sanksi Jika Tidak Patuh

Ekonomi · 27 Okt 2021 14:35 WIB

Meresahkan! Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Pasuruan


					Meresahkan! Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Pasuruan Perbesar

PASURUAN,- Praktik rentenir yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Praktik ini membuat banyak masyarakat, terutama kalangan menengah kebawah, terbelit utang yang ditawarkan oleh para rentenir.

Pantauan PANTURA7.com, praktik rentenir berkedok koperasi ini beroperasi dengan cara keliling ke kampung-kampung dan kewarung-warung. Kebanyakan alamat kantornya di luar Pasuruan, seperti Kabupaten Probolinggo dan Malang.

Biasanya, mereka menawarkan pinjaman ke emak-emak pedagang kaki lima (PKL), bahkan ibu rumah tangga (IRT) tak ketinggalan jadi sasaran. Bunga pinjaman ke KSP keliling itu cukup besar, sekitar 30 persen.

Salah sorang pegawai KSP keliling, pria berinisial WF mengatakan, syarat untuk meminjam uang di KSP tempatnya bekerja cukup mudah. Calon nasabah cukup menyerahkan fotokopi KTP, KK dan memiliki usaha.

“Itu saja mas syaratnya, yang penting tahu rumahnya,” aku WF kepada PANTURA7.com, Rabu, (27/10/2021) siang.

Bunga yang ditetapkan ditempat kerjanya, sambung WF sekitar 30 persen dari pokok pinjaman. Misalnya nasabah pinjam Rp 1 juta, maka cicilannya Rp 130 per pekan selama 10 kali, sehingga total uang yang harus dibayar nasabah Rp1,3 juta.

“Selain itu, juga ada potongan administrasi saat meminjam sebesar 20 persen. Jadi jika meminjam Rp 1 juta, maka peminjam hanya menerima Rp 800 ribu, itu kebijakan dari kantor,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan, Trijono Isdijanto mengatakan, dalam aturannya KSP tidak diperbolehkan meminjamkan uang ke masyarakat yang bukan anggota koperasi itu sendiri.

“Meminjamkan uang diluar anggota itu boleh, asalkan yang dipinjami mau menjadi calon anggota. Kalau meminjamkan uang ke masyarakat tidak boleh, aturannya seperti itu,” kata Trijono.

Jika ditemukan KSP yang melanggar aturan apakah ada sanksi,

Trijono menambahkan, ada sangsi terhadap KSP yang nekad meminjamkan uang kepada warga yang bukan anggota koperasi. Namun sanksi benar-benar diberikan jika memang ada pelanggaran yang disertai laporan.

“Sangsi yang diberikan, biasanya ada laporan dan bukti-bukti, kemudian dirapatkan lalu ada keputusan sangsi,” jelasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo

9 Mei 2025 - 17:07 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Jember Relatif Sehat, PHK Massal Berkurang

8 Mei 2025 - 23:01 WIB

Pemkab Jember Bakal Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru lewat Pasar Digital

8 Mei 2025 - 20:04 WIB

Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket

7 Mei 2025 - 21:25 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Capai 100 Persen, Tertinggi di Jawa Timur

4 Mei 2025 - 21:22 WIB

Kisah Yulianto, Petani Lumajang yang Berani Ambil Risiko

25 April 2025 - 13:32 WIB

Pemkot Probolinggo Mulai Persiapkan Koperasi Merah Putih, Optimis Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

22 April 2025 - 17:03 WIB

Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan

12 April 2025 - 17:57 WIB

Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok?

9 April 2025 - 18:07 WIB

Trending di Ekonomi