Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2021 18:36 WIB

Otaki Judi Online, 2 Pria di Pasuruan Diringkus Polisi


					Otaki Judi Online, 2 Pria di Pasuruan Diringkus Polisi Perbesar

PASURUAN,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menangkap dua orang pria yang diduga terlibat kasus judi online. Kedua tersangka kini ditahan di mapolres setempat.

Dua tersangka itu adalah S-H-S (56) warga Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan M-A-T (44), warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Adhi Putranto mengatakan, dua pria itu ditangkap di tempat yang berbeda. M-A-T ditangkap di rumahnya, Desa Kedungpring, Kecamatan Beji, awal bulan ini.

“Sedangkan S-H-S, ditangkap di warung billiard Dusun Danten, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol,” kata Adhi, Kamis (14/10/2021).

Dijelaskan Adhi, para tersangka mengotaki perjudian online dengan cara membuat akun melalui situs www.bolagila.com dan www.naga303.com.

Kemudian, tersangka mendeposit uang di rekening tabungannya yang nantinya akan digunakan untuk menampung uang ‘tombok’ dari para penombok dan kemudian ditransfer ke bandar.

Tersangka melayani para penombok sudah berjalan lama kurang lebih 6 bulan dengan cara menerima uang dan titipan nomor tombokan dari para penombok. Kemudian oleh tersangka dikirimkan secara online melalui akun yang dimiliki dan transfer ke rekening bandar online.

“Setiap bukaan nomer togel online toto macau dan Singapura, tersangka mendapatkan omset 25 persen dari setiap tombokan,” jelas Adhi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka S-H-S, berupa uang hasil dari penombok togel toto macau sebesar Rp.167 ribu, sebuah HP warna Hitam, 1 buah Atm Mandiri dan 1 lembar kertas berisi tombokan nomer togel dari penombok.

Selain itu, juga disita barang bukti berupa 1 buah foto Wa berisi tombokan nomer togel toto macau dari penombok, 1 buah foto bukti transaksi Sebesar Rp 330 ribu dari Rek S-H-S ke rekening bandar dan 1 buah foto transaksi tombokan dari Akun SURYA65 (www.bolagila.com).

“Sedangkan barang bukti yang didapat dari tersangka M-A-T yaitu sebuah HP yang digunakan untuk menerima tombokan judi togel atau permainan judi togel, sebuah ATM BCA beserta buku rekeningnya dan 1 lembar kertas berisi tombokan nomer togel,” pungkas Adhi. (*)

Editor ; Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal