Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2021 18:36 WIB

Otaki Judi Online, 2 Pria di Pasuruan Diringkus Polisi


					Otaki Judi Online, 2 Pria di Pasuruan Diringkus Polisi Perbesar

PASURUAN,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menangkap dua orang pria yang diduga terlibat kasus judi online. Kedua tersangka kini ditahan di mapolres setempat.

Dua tersangka itu adalah S-H-S (56) warga Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan M-A-T (44), warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Adhi Putranto mengatakan, dua pria itu ditangkap di tempat yang berbeda. M-A-T ditangkap di rumahnya, Desa Kedungpring, Kecamatan Beji, awal bulan ini.

“Sedangkan S-H-S, ditangkap di warung billiard Dusun Danten, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol,” kata Adhi, Kamis (14/10/2021).

Dijelaskan Adhi, para tersangka mengotaki perjudian online dengan cara membuat akun melalui situs www.bolagila.com dan www.naga303.com.

Kemudian, tersangka mendeposit uang di rekening tabungannya yang nantinya akan digunakan untuk menampung uang ‘tombok’ dari para penombok dan kemudian ditransfer ke bandar.

Tersangka melayani para penombok sudah berjalan lama kurang lebih 6 bulan dengan cara menerima uang dan titipan nomor tombokan dari para penombok. Kemudian oleh tersangka dikirimkan secara online melalui akun yang dimiliki dan transfer ke rekening bandar online.

“Setiap bukaan nomer togel online toto macau dan Singapura, tersangka mendapatkan omset 25 persen dari setiap tombokan,” jelas Adhi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka S-H-S, berupa uang hasil dari penombok togel toto macau sebesar Rp.167 ribu, sebuah HP warna Hitam, 1 buah Atm Mandiri dan 1 lembar kertas berisi tombokan nomer togel dari penombok.

Selain itu, juga disita barang bukti berupa 1 buah foto Wa berisi tombokan nomer togel toto macau dari penombok, 1 buah foto bukti transaksi Sebesar Rp 330 ribu dari Rek S-H-S ke rekening bandar dan 1 buah foto transaksi tombokan dari Akun SURYA65 (www.bolagila.com).

“Sedangkan barang bukti yang didapat dari tersangka M-A-T yaitu sebuah HP yang digunakan untuk menerima tombokan judi togel atau permainan judi togel, sebuah ATM BCA beserta buku rekeningnya dan 1 lembar kertas berisi tombokan nomer togel,” pungkas Adhi. (*)

Editor ; Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal