Menu

Mode Gelap
Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2021 13:54 WIB

Otaki Skimming ATM, 2 Bule Bulgaria Diciduk Polres Pasuruan Kota


					Otaki Skimming ATM, 2 Bule Bulgaria Diciduk Polres Pasuruan Kota Perbesar

PASURUAN,- Sepak terjang dua Warga Negara Asing (WNA) bernama Viktor Boychev Dimitrov (38) dan Plamen Petkov Beshirov (42) ini sungguh tak patuh dicontoh. Bukannya melakukan tindakan terpuji di negeri orang, mereka justru terlibat tindak kriminal berupa ilegal akses atau skimming.

Skimming adalah suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, dengan menggunakan alat khusus bernama Skimmer.

Nah, dua warga negara Bulgaria, Viktor Boychev Dimitrov dan Plamen Petkov Beshirov, terlibat kasus skimming. Caranya, 2 bule yang tinggal di Bale Pelangi Sandik Blok 5 No.6 Kab. Lombok Barat – Nusa Tenggara Barat itu memasang alat skiming di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Namun petualangan keduanya tak berlangsung lama. Mereka akhirnya ditangkap jajaran Polres Pasuruan Kota usai memasang alat skimming di ATM BNI yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan, tanggal 2 Oktober 2021.

“Tersangka berhasil ditangkap. Sementara GT dan PD (rekan kedua tersangka) masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman saat rilis kasus, Selasa (12/10/21).

Dijelaskan Arman, kedua tersangka sudah beraksi di berbagai daerah di Jawa timur. “Mulai dari Ngawi, Kediri, Tulungagung, Blitar dan salah satunya di ATM Bank Negara di Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan,” tandasnya.

Pemasangan alat skiming ini, menurut Arman, mulai tanggal 26 Juli sampai 31 Juli 2021. Mereka memasang kanopi atau penutup ATM yang sudah dimodifikasi dan dipasangi micro kamera-micro mmc/memori card dan batrai handphone dengan tujuan untuk mengetahui PIN ATM Nasabah.

Kemudian, sambung Arman, tersangka memasang alat skimming lain di mesin atau server ATM dengan alat outer yang bertungsi sebagal pengirim data ke server pelaku yang ada di luar negeri.

Dari pemasangan alat-alat ini, pelaku dapat mengetahui data nasabah yang melakukan transaksi di ATM. Nomor kartu ATM sampai nomor PIN dari nasabah, dapat dideteksi dari micro kamera yang sudah dipasang sebelumnya..

“Tersangka ini, memasang alat skimming bersama dua rekannya GT dan PD sesama warga negara Bulgaria,” Arman menegaskan.

Arman menjelaskan, jumlah korban sampai saat ini, sudah mencapai 21 orang. “Dengan jumlah uang yang berhasil dicuri Rp 439 juta,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 46 ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 362 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” pungkas Arman. (*)

Editor ; Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal