Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Hukum & Kriminal · 29 Sep 2021 17:39 WIB

Edarkan SS, Nelayan Asal Dringu Dibekuk di Kos-kosan


					Edarkan SS, Nelayan Asal Dringu Dibekuk di Kos-kosan Perbesar

PROBOLINGGO,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Wahyudi (36) warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu. Pria yang sehari-hari sebagai nelayan itu diduga mengedarkan sabu-sabu (SS).

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diringkus, Senin (27/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kos-kosan di desa sekitar.

Kasubbag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat..

“Dari pengaduan masyarakat itulah kemudian ditindaklanjuti dengan memantau gerak-gerik pelaku. Sampai akhirnya kami amankan di sebuah kos-kosan,” kata Mukhtar, Rabu (29/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Mukhtar, pelaku mengakui tidak hanya mengedarkan SS, tetapi mengonsumi SS.

“Dari pengakuan sementara, pelaku mengedarkan barang terlarang tersebut kepada teman seprofesinya yaitu para ABK (Anak Buah Kapal, Red.). Beberapa barang bukti juga berhasil kami sita,” katanya.

Atas perbuatannya, terang Mukhtar, pelaku kini ditahan di selMapolres Probolinggo. Ia akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Mempersempit dan meminimalisir peredaran pelaku atau pengedar narkoba terus kami lakukan. Terlebih saat ini kami masih dalam rangka membentuk desa-desa yang bebas narkoba,” ujarnya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal