Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 24 Sep 2021 17:02 WIB

MPP Dringu Digeledah KPK, Pemohon Layanan Gigit Jari


					MPP Dringu Digeledah KPK, Pemohon Layanan Gigit Jari Perbesar

DRINGU,- Penggeledahan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Dringu Kabupaten Probolinggo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat warga yang hendak mengurus surat-surat administrasi gigit jari.

Sebab selama penggeledahan dilakukan, warga pemohon layanan tidak diperbolehkan masuk kantor, yang berada di Jalan Panglima Sudirman itu. Bahkan kedua pintu masuk MPP dijaga ketat kepolisian

Salah satu warga calon pemohon layanan, Abdul Bahri (35) menuturkan, ia datang ke MPP untuk mengambil KTP yang sudah diperbaruinya beberapa hari lalu. Namun saat tiba di MPP, ia justru tidak diperkenankan masuk oleh petugas kepolisian.

“Saya jauh-auh dari Kraksaan, ternyata tidak boleh masuk, sehingga saya nunggu di luar. Meski agak kecewa, tapi mau gimana lagi, terpaksa saya nunggu di luar,” ujar pria asal Desa Asembakor, kecamatan Kraksaan ini.

Tak hanya Abdul Bahri, Fitri juga merasakannya. Wanita asal Kecamatan Paiton ini bahkan sempat kaget saat tetiba diminta tidak kemana-mana antaran ada penggeledahan KPK. Padahal saat itu, ia sudah berada di dalam kompleks MPP.

“Saya ngurus KTP sejak sebelum KPK datang, namun saat mau pulang, sekitar pukul 09.30 WIB, saya tidak diperbolehkan keluar oleh petugas, karena sedang ada penggeledahan sehingga saya terpaksa nunggu di sekitar lapangan (MPP),” kata Fitri.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati non aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin.

Setelah pada Kamis (23/09/21) KPK menggeledah kantor Dinas PUPR, pada Jum’at siang (24/09/21), KPK menggeledah kantor MPP di Kecamatan Dringu. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan