Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Advertorial · 20 Sep 2021 23:29 WIB

Pemkot-Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai


					Pemkot-Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Perbesar

MAYANGAN,- Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin membuka sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai “Edukasi tentang rokok ilegal kepada warga Kecamatan Kanigaran” di Hotel Bromo Park, Jl. dr. Soetomo, Kecamatan Mayangan, Senin (20/9/21).

Sosialisasi yang dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, Andi Hermawan, dan Asisten Administrasi Umum Setda Budiono Wirawan.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio menyenut, sosialisasi ini akan dilaksanakan selama 5 kali bagi 5 Kecamatan se Kota Probolinggo.

“Diawali dari Kecamatan Kanigaran, kemudian di tanggal 23 September bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Kedopok dan tanggal 30 September untuk masyarakat di Kecamatan Wonoasih. Lalu dilanjutkan pada bulan Oktober bagi masyarakat di Kecamatan Kademangan dan Mayangan,” paparnya.

Pujo menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas dan diikuti 150 peserta meliputi lurah, ketua LPM, tokoh agama dan masyarakat, kader TP PKK di kecamatan dan kelurahan hingga pemilik warung atau toko rokok dan perwakilan media di wilayah Kecamatan Kanigaran.

Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai saat mensosialisasikan Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Senin (20/9/21).

Sosialisasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang menyebutkan DBHCHT digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Selama ini, Pemerintah Kota Probolinggo bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo mendukung berbagai program tersebut. Diantaranya, sosialisasi tentang gempur rokok ilegal melalui Dinas Kominfo baik melalui siaran radio, media sosial, media luar maupun publikasi di sejumlah media,” urai Pujo.

Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin menyebut, rokok ilegal dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT di tiap daerah.

DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah lantas diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Manfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo khususnya yaitu adanya program UHC atau BPJS kesehatan gratis. Jadi 50 persen dana DBHCHT masuk dalam UHC sehingga kembali kepada masyarakat Kota Probolinggo. Ini bukan sekadar imbauan atau anjuran tetapi kewajiban untuk membantu sesama khususnya warga Kota Probolinggo,” ujar Wali Kota.

Habib Hadi mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan “Gempur rokok ilegal”. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor cukai memadai dan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif tercipta.

“Kita mengajak masyarakat untuk mengedukasi dan mengawasi tentang larangan peredaran rokok ilegal. Sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Andi Hermawan menjelaskan, pihaknya bersama-sama dengan Pemerintah Kota Probolinggo sudah melakukan operasi gabungan peredaran rokok ilegal.

“Kami mendapati ada beberapa warung yang menjual rokok ilegal, yang paling banyak adalah rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media-media luar dan media sosial untuk menekan peredaran rokok ilegal,” Andi menegaskan.

Andi juga mengharapkan agar produsen rokok ilegal dapat menghentikan produksinya dan masyarakat juga berhenti untuk membeli dan mengkonsumsi. “Sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” tutupnya. (Adv).

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

 

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan