Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 16 Sep 2021 17:40 WIB

Tak Punya Sertifikat Vaksin, 5 Bulan Tak Dapat BLT DD, Ini Faktanya


					Tak Punya Sertifikat Vaksin, 5 Bulan Tak Dapat BLT DD, Ini Faktanya Perbesar

PAKUNIRAN,- Pencabutan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk Matsari (66), warga RT 008, RW 004, Dusun Karanganyar, Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo dipertanyakan. Pasalnya pencabutan itu diduga dilakukan sepihak.

Alasan bantuan dicabut karena Matsari enggan mengikuti program vaksinasi di desanya. Sehingga ia tidak memiliki sertifikat vaksin yang berujung pencabutan hak mendapatkan bantuan BLT DD sejak lima bulan lalu.

Keputusan tak masuk akal itu pun kemudian dipersoalkan oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo. Soalnya, kondisi kesehatan dan perekonomian Mastari sangat memprihatikan.

“Sudah lima bulan Pak Matsari ini tidak menerima bantuan tersebut. Padahal menurut kriteria, Matsari sangat masuk golongan penerima. Alasan pencabutan juga karena ia tidak memiliki sertifikat vaksin,” kata salah satu anggota LSM Lira, Suhartono, Kamis (16/9/2021).

Memang, lanjut Suhartono, salah satu persyaratan warga menerima BLT DD, harus memiliki sertifikat vaksin, bisa vaksin dosis pertama atau kedua. Akan tetapi, hal itu tidak semuanya berlaku, melainkan terdapat pengecualian untuk golongan tertentu.

“Kewajiban suntik vaksin bagi penerima bansos memang tertuang dalam surat Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 4 tahun 2021 tentang Percepatan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19, tapi di sana sudah jelas pengecualiannya,” ujarnya.

Pada surat intruksi itu, sambung Suhartono, pada poin pertama disebutkan masyarakat yang hendak mencairkan bansos, harus melampirkan tanda bukti telah divaksin, minimal vaksin pertama. Poin berikutnya, jika tidak menunjukkan sertifikat, maka sanksinya penundaan hingga pencabutan.

“Lalu pada poin berikutnya, disebutkan ada pengecualian bagi penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas dan ini yang dialami Matsari,” katanya.

Menanggapi hal ini, Pj Kades Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Sutomo mengatakan, jika sebenarnya tidak hanya soal tak memiliki sertifikat vaksin yang dipermasalahkan. Namun, ada hal lain yang dipersoalkan.

“Yang paling fatal, domisili yang bersangkutan sudah tidak di Desa Bucor Wetan. Tapi sudah pindah sama keluarganya ke Desa Sogaan (Kecamatan Pakuniran). Tidak hanya itu saja, bahkan rumahnya juga sudah tidak ada bentuknya lagi,” ungkap Sutomo.

Selain itu, kata Sutomo, kepindahannya Matsari ke Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran juga tidak ada pemberitahuan. Baik ke pihak desa atau pun ke pihak RT yang otomatis, Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berdomisili di Desa Bucor Wetan.

“Sudah, sudah kami cek ke rumahnya, dan memang tidak berbentuk bangunannya lagi. Dari situlah, meskipun sudah pindah domisili tapi KTP-nya masih warga Desa Bucor Wetan dan dia juga masih minta pencairan BLT DD-nya,” ujar Sutomo saat dikonfirmasi. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan