Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 7 Sep 2021 10:58 WIB

Konsumsi dan Edarkan SS, Pria Asal Gading Ditangkap


					Konsumsi dan Edarkan SS, Pria Asal Gading Ditangkap Perbesar

GADING,- Hafid Triwahyudi (27) warga Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo diamankan pihak kepolisian setempat, Minggu (5/9/2021). Ia diduga mengedarkan narkotika golongan I (sabu-sabu/SS) di Kecamatan Gading.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan terhadap remaja tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku. Polisi kemudian mengintai dan memantau gerak-gerik pelaku.

Saat pokisi menggeledah rumah pelaku sekitar sekitar pukul 12.00 WIB, didapati satu klip plastik berisi SS seberat 2,5 gram. Serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk mengonsumsi barang haram tersebut di antaranya, pipet kaca dan tutup botol.

“Kemudian kami langsung amankan pelaku dan membawanya ke mapolres beserta barang bukti yang kami dapatkan di rumah pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sujilan, Selasa (7/9/2021).

Dari hasil interogasi, kata Sujilan, pelaku sering mengedarkan barang tersebut kepada teman sebayanya.

Diduga kuat, selain menjual barang terlarang itu di sekitar tempat tinggalnya, pelaku juga mengonsumsinya.

“Kami masih kendalami kasus ini, dari mana pelaku mendapatkan barang itu. Untuk sementara hasil interogasi pelaku mengedarkan pada teman sebayanya, bukan kepada anak-anak sekolah di sekitar tempat tinggalnya,” ungkap Sujilan.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal