Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Hukum & Kriminal · 7 Sep 2021 10:58 WIB

Konsumsi dan Edarkan SS, Pria Asal Gading Ditangkap


					Konsumsi dan Edarkan SS, Pria Asal Gading Ditangkap Perbesar

GADING,- Hafid Triwahyudi (27) warga Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo diamankan pihak kepolisian setempat, Minggu (5/9/2021). Ia diduga mengedarkan narkotika golongan I (sabu-sabu/SS) di Kecamatan Gading.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan terhadap remaja tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku. Polisi kemudian mengintai dan memantau gerak-gerik pelaku.

Saat pokisi menggeledah rumah pelaku sekitar sekitar pukul 12.00 WIB, didapati satu klip plastik berisi SS seberat 2,5 gram. Serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk mengonsumsi barang haram tersebut di antaranya, pipet kaca dan tutup botol.

“Kemudian kami langsung amankan pelaku dan membawanya ke mapolres beserta barang bukti yang kami dapatkan di rumah pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sujilan, Selasa (7/9/2021).

Dari hasil interogasi, kata Sujilan, pelaku sering mengedarkan barang tersebut kepada teman sebayanya.

Diduga kuat, selain menjual barang terlarang itu di sekitar tempat tinggalnya, pelaku juga mengonsumsinya.

“Kami masih kendalami kasus ini, dari mana pelaku mendapatkan barang itu. Untuk sementara hasil interogasi pelaku mengedarkan pada teman sebayanya, bukan kepada anak-anak sekolah di sekitar tempat tinggalnya,” ungkap Sujilan.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal