Menu

Mode Gelap
Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman

Hukum & Kriminal · 5 Sep 2021 19:02 WIB

Hasan-Tantri Kena OTT KPK, Relawan Pasang Banner Minta Maaf


					Hasan-Tantri Kena OTT KPK, Relawan Pasang Banner Minta Maaf Perbesar

KRAKSAAN,- Pasca Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR RI terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kini muncul banner raksana di jalur jalan pantura, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pemasang banner mengatasnamakan Relawan Hati (Hasan-Tantri) meminta maaf kepada warga Kabupaten Probolinggo.

Banner raksasa (billboard) tersebut diketahui terpasang, Minggu (5/9/2021). Banner itu bertuliskan, “Maafkan kami atas luka yang kami goreskan, bila masih ada setetes kebaikan ijinkan sebait doa tetap menjadi silaturahmi diantara kita.”

Di bawah permintaan maaf itu terlihat hastag (#) Relawan-Hati dan hastag Hasantantri-followers.

Adanya billboard itu mengundang perhatian berbagai kalangan.

Salah satunya pegiat anti korupsi Kabupaten Probolinggo, Syarful Anam mengatakan, sewajarnya manusia meminta maaf atas segala kesalahannya. Dan tentu saja kewajiban yang lain untuk memaafkan.

“Tidak ada manusia yang sempurna dan tidak ada salah tapi meminta maaf dan menerima maaf itu kewajiban bagi kita semua. Namun, meskipun kita sudah memaafkan, bukan berarti kita melupakan semua yang mereka lakukan kepada rakyat,” kata Syarful.

Tetapi jangan sampai, dengan membentangkan banner raksasa di jalur pantura bisa mengambil hati masyarakat untuk balik arah mendukung dan berempati kepada Bupati Non-aktif Tantri dan Hasan Aminuddin serta tersangka lainnya.

“Luka masyarakat karena perbuatannya mungkin bisa sembuh, tapi bekasnya tidak bakal hilang. Jadi meskipun kami sudah maafkan, proses hukum tetap harus dilakukan dan juga diusut tuntas sampai ke akar-akarnya agar ada efek jera untuk semuanya,” katanya.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Aruman mengatakan, tidak ada pelanggaran atas terpasangnya banner raksasa tersebut dan sudah memenuhi unsur sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Tapi siapa pemasangannya, Satpol PP belum mengetahui.

“Sudah sesuai dengan ketentuan Perbub Nomor: 2 Tahun 2017 tidak mengandung ujaran kebencian, SARA dan yang menyinggung perasaan masyarakat. Lebih kepada unsur sosial dalam rangka permintaan maaf. Untuk yang lainnya masih akan kami koordinasikan,” tutur Aruman. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal