Menu

Mode Gelap
Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2021 16:56 WIB

Terciduk Pol PP, 16 PSK Bayar Rp300 Ribu Hingga Rp1,5 Juta


					Terciduk Pol PP, 16 PSK Bayar Rp300 Ribu Hingga Rp1,5 Juta Perbesar

PASURUAN,- Sebanyak 16 wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di sejumlah tempat prostitusi ilegal diciduk Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Wanita pemuas lelaki hidung belang itu digerebek petugas, Rabu (1/9/2021) malam.

“Rabu malam kami kerahkan petugas untuk razia. Hasilnya kami amankan 6 pekerja seks di Tretes Pesanggrahan (Kecamatan Prigen) dan 10 orang di wilayah Ngopak dan Karanganyar (Kecamatan Grati),” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, Jumat (3/9/2021).

Para PSK tersebut, lantas menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bangil. Mereka yang terjaring, divonis denda oleh majelis hakim dengan denda Rp 300 ribu sampai Rp 1,5 juta.

“Yang 6 dari Tretes dikenakan denda Rp 1,5 juta, sedangkan 10 orang dari Karanganyar dan Ngopak Rp 300 ribu,” imbuh Bakti.

Jika tidak membayar denda, menurut Bakti, maka para PSK harus menjalani hukuman penjara selama 1 bulan. “Tapi mereka lebih memilih bayar denda dan sudah bayar,” pungkasnya. (*) 

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal