Menu

Mode Gelap
Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi Dorong Peran Perempuan untuk Pembangunan Daerah, Kohati HMI Jember Luncurkan ‘PENA KOHATI’ Dari Hulu ke Hilir: Menyusun Ekosistem Mitigasi di Tengah Perubahan Iklim Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2021 18:26 WIB

‘Shohibul Hajat’ Pesta Pernikahan Anggota Dewan Didenda Rp20 Juta


					‘Shohibul Hajat’ Pesta Pernikahan Anggota Dewan Didenda Rp20 Juta Perbesar

BANGIL, – Akhmad Baidowi, “shohibul hajat” pesta pernikahan anggota DPRD, Akhmad Mujangki dijatuhi hukuman denda Rp20 juta. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Jumat (3/9/2021).

Baidowi yang juga Kepala Desa Pusungmalang itu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena menggelar resepsi pernikahan anaknya, Mujangki, anggota DPRD Kabupatan Pasuruan. Resepsi pernikahan itu dinilai mengundang kermunan saat PPKM Darurat.

Dalam persidangan itu, Mujangki dihadirkan sebagai saksi bersama Kapolsek Puspo, Sekretaris Kecamatan Puspo, Kanit Reskrim Polsek Puspo dan beberapa saksi lainnya.

Setelah serangkaian persidangan, majelis hakim memutus, Baidowi terbukti bersalah. Hal itu merujuk pada Pasal 49 ayat 5 Juncto Pasal 27 huruf C Perda Provinsi Jawa Timur Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Perdana Nomor 2 Tahun 2020.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Baidowi terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam pengecegahan Covid-19.

“Dan menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp20 juta, apabila denda tidak terbayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” kata Hakim Ketua, Yoga Perdana.

Usai sidang, Baidowi mengatakan, dirinya menerima dengan ikhlas apa yang diputuskan oleh majelis hakim. “Karena ini sudah kesalahan, ya saya terima dengan ikhas dan saya bayar. Jadi mohon kepada masyarakat jangan ditiru. Ini buat pelajaran,” pungkasnya. (*) 

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Trending di Hukum & Kriminal