Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2021 18:26 WIB

‘Shohibul Hajat’ Pesta Pernikahan Anggota Dewan Didenda Rp20 Juta


					‘Shohibul Hajat’ Pesta Pernikahan Anggota Dewan Didenda Rp20 Juta Perbesar

BANGIL, – Akhmad Baidowi, “shohibul hajat” pesta pernikahan anggota DPRD, Akhmad Mujangki dijatuhi hukuman denda Rp20 juta. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Jumat (3/9/2021).

Baidowi yang juga Kepala Desa Pusungmalang itu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena menggelar resepsi pernikahan anaknya, Mujangki, anggota DPRD Kabupatan Pasuruan. Resepsi pernikahan itu dinilai mengundang kermunan saat PPKM Darurat.

Dalam persidangan itu, Mujangki dihadirkan sebagai saksi bersama Kapolsek Puspo, Sekretaris Kecamatan Puspo, Kanit Reskrim Polsek Puspo dan beberapa saksi lainnya.

Setelah serangkaian persidangan, majelis hakim memutus, Baidowi terbukti bersalah. Hal itu merujuk pada Pasal 49 ayat 5 Juncto Pasal 27 huruf C Perda Provinsi Jawa Timur Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Perdana Nomor 2 Tahun 2020.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Baidowi terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam pengecegahan Covid-19.

“Dan menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp20 juta, apabila denda tidak terbayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” kata Hakim Ketua, Yoga Perdana.

Usai sidang, Baidowi mengatakan, dirinya menerima dengan ikhlas apa yang diputuskan oleh majelis hakim. “Karena ini sudah kesalahan, ya saya terima dengan ikhas dan saya bayar. Jadi mohon kepada masyarakat jangan ditiru. Ini buat pelajaran,” pungkasnya. (*) 

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal