Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 20 Agu 2021 18:27 WIB

Ecer Togel, Mahasiswa Asal Kraksaan Ditangkap Polisi


					Ecer Togel, Mahasiswa Asal Kraksaan Ditangkap Polisi Perbesar

KRAKSAAN,- Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Probolinggo meringkus Muhammad Ubaidillah (22), warga Dusun Slamet, Desa Bulu, Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (19/8/2021) sore kemarin.

Informasi yang diperoleh, pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini diringkus sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung kopi (warkop). Ia disangka terlibat tindak pidana perjudian yakni, mengecer togel. Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika polisi mendapatkan aduan masyarakat (dumas). Warga mengaku, resah dengan perbuatan pelaku yang terang-terangan mengecer togel.

“Dari dumas itu kemudian kami tindak lanjuti kebenarannya dengan mengutus beberapa anggota di back-up anggota Reskrim Polres Probolinggo. Setelah mendatangi TKP dan memantau gerak-gerik pelaku ternyata memang benar adanya,” kata Sujianto, Jumat (20/8/2021).

Dikatakan Sujianto, petugas menyamar ala masyarakat pada umumnya lalu nongkrong dan memesan kopi di warkop, tempat pelaku diringkus. Setelah pelaku tiba dan langsung mengeluarkan lembaran catatan togel langsung,ia dibekuk dan dibawa ke mapolsek.

“Saat ini sudah ada di sel tahanan mapolsek bersama sejumlah barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku. Di antaranya, dompet, handphone (HP), spidol warna merah dan hitam, catatan togel serta uang tunai,” ungkap Sujianto.

Akibat ulahnya, sambung Sujianto, pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP sub pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 1974. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal