Menu

Mode Gelap
Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online Dana TKD Tidak Lagi Dipotong, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak Rumah di Mandaran Kota Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

Hukum & Kriminal · 20 Agu 2021 18:27 WIB

Ecer Togel, Mahasiswa Asal Kraksaan Ditangkap Polisi


					Ecer Togel, Mahasiswa Asal Kraksaan Ditangkap Polisi Perbesar

KRAKSAAN,- Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Probolinggo meringkus Muhammad Ubaidillah (22), warga Dusun Slamet, Desa Bulu, Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (19/8/2021) sore kemarin.

Informasi yang diperoleh, pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini diringkus sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung kopi (warkop). Ia disangka terlibat tindak pidana perjudian yakni, mengecer togel. Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika polisi mendapatkan aduan masyarakat (dumas). Warga mengaku, resah dengan perbuatan pelaku yang terang-terangan mengecer togel.

“Dari dumas itu kemudian kami tindak lanjuti kebenarannya dengan mengutus beberapa anggota di back-up anggota Reskrim Polres Probolinggo. Setelah mendatangi TKP dan memantau gerak-gerik pelaku ternyata memang benar adanya,” kata Sujianto, Jumat (20/8/2021).

Dikatakan Sujianto, petugas menyamar ala masyarakat pada umumnya lalu nongkrong dan memesan kopi di warkop, tempat pelaku diringkus. Setelah pelaku tiba dan langsung mengeluarkan lembaran catatan togel langsung,ia dibekuk dan dibawa ke mapolsek.

“Saat ini sudah ada di sel tahanan mapolsek bersama sejumlah barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku. Di antaranya, dompet, handphone (HP), spidol warna merah dan hitam, catatan togel serta uang tunai,” ungkap Sujianto.

Akibat ulahnya, sambung Sujianto, pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP sub pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 1974. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal