Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2021 08:07 WIB

Lanjutkan Bisnis Suami, Perempuan Pengedar Pil Koplo Ditangkap


					Lanjutkan Bisnis Suami, Perempuan Pengedar Pil Koplo Ditangkap Perbesar

PAJARAKAN,- Dari delapan orang yang diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, terdapat seorang perempuan. Dia adalah IS (22) ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan.

IS diringkus Sabtu (24/7/2021) lalu di rumahnya setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah akibat ulahnya. Beberapa barang bukti (BB) turut disita dari tangan pelaku di antaranya 62 butir pil koplo siap edar.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang puluhan ribu dari tangan pelaku diduga merupakan hasil penjualan, dompet warna pink yang diduga sebagai tempat menyimpan pil serta satu pak plastik bening pembungkus pil koplo.

“Satu orang perempuan yang kami amankan. Pelaku ini mengakui kalau memang murni mengedarkan pil koplo dan untuk sasaran jualnya itu di kalangan pelajar di sekitar rumahnya,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (5/8/2021).

Pengakuan lainnya, lanjut Arsya, pelaku menjual pil koplo tanpa adanya izin karena memang suaminya ditangkap terlebih dahulu sekitar satu bulan lalu. Ternyata bisnis haram itu dilanjutkan istrinya sejak sang suami ditahan.

“Sejak suaminya ditahan, ternyata dilanjutkan oleh istrinya ini. Memang sejak suaminya ditahan, kami tetap pantau gerak-geriknya dan ternyata memang masih menjalankan bisnisnya ditambah lagi ada pengaduan masyarakat,” ungkap Arsya.

Atas perbuatannya, lanjut Arsya, perempuan bertato itu dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara sampai seumur hidup,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal