Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2021 08:07 WIB

Lanjutkan Bisnis Suami, Perempuan Pengedar Pil Koplo Ditangkap


					Lanjutkan Bisnis Suami, Perempuan Pengedar Pil Koplo Ditangkap Perbesar

PAJARAKAN,- Dari delapan orang yang diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, terdapat seorang perempuan. Dia adalah IS (22) ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan.

IS diringkus Sabtu (24/7/2021) lalu di rumahnya setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah akibat ulahnya. Beberapa barang bukti (BB) turut disita dari tangan pelaku di antaranya 62 butir pil koplo siap edar.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang puluhan ribu dari tangan pelaku diduga merupakan hasil penjualan, dompet warna pink yang diduga sebagai tempat menyimpan pil serta satu pak plastik bening pembungkus pil koplo.

“Satu orang perempuan yang kami amankan. Pelaku ini mengakui kalau memang murni mengedarkan pil koplo dan untuk sasaran jualnya itu di kalangan pelajar di sekitar rumahnya,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (5/8/2021).

Pengakuan lainnya, lanjut Arsya, pelaku menjual pil koplo tanpa adanya izin karena memang suaminya ditangkap terlebih dahulu sekitar satu bulan lalu. Ternyata bisnis haram itu dilanjutkan istrinya sejak sang suami ditahan.

“Sejak suaminya ditahan, ternyata dilanjutkan oleh istrinya ini. Memang sejak suaminya ditahan, kami tetap pantau gerak-geriknya dan ternyata memang masih menjalankan bisnisnya ditambah lagi ada pengaduan masyarakat,” ungkap Arsya.

Atas perbuatannya, lanjut Arsya, perempuan bertato itu dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara sampai seumur hidup,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal