Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2021 08:07 WIB

Lanjutkan Bisnis Suami, Perempuan Pengedar Pil Koplo Ditangkap


					Lanjutkan Bisnis Suami, Perempuan Pengedar Pil Koplo Ditangkap Perbesar

PAJARAKAN,- Dari delapan orang yang diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, terdapat seorang perempuan. Dia adalah IS (22) ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan.

IS diringkus Sabtu (24/7/2021) lalu di rumahnya setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah akibat ulahnya. Beberapa barang bukti (BB) turut disita dari tangan pelaku di antaranya 62 butir pil koplo siap edar.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang puluhan ribu dari tangan pelaku diduga merupakan hasil penjualan, dompet warna pink yang diduga sebagai tempat menyimpan pil serta satu pak plastik bening pembungkus pil koplo.

“Satu orang perempuan yang kami amankan. Pelaku ini mengakui kalau memang murni mengedarkan pil koplo dan untuk sasaran jualnya itu di kalangan pelajar di sekitar rumahnya,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (5/8/2021).

Pengakuan lainnya, lanjut Arsya, pelaku menjual pil koplo tanpa adanya izin karena memang suaminya ditangkap terlebih dahulu sekitar satu bulan lalu. Ternyata bisnis haram itu dilanjutkan istrinya sejak sang suami ditahan.

“Sejak suaminya ditahan, ternyata dilanjutkan oleh istrinya ini. Memang sejak suaminya ditahan, kami tetap pantau gerak-geriknya dan ternyata memang masih menjalankan bisnisnya ditambah lagi ada pengaduan masyarakat,” ungkap Arsya.

Atas perbuatannya, lanjut Arsya, perempuan bertato itu dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara sampai seumur hidup,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal