Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2021 12:56 WIB

Kurir Sabu Dibekuk saat Transaksi di Warung Kopi


					Kurir Sabu Dibekuk saat Transaksi di Warung Kopi Perbesar

PASURUAN,- Dua orang pria terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan. Mereka diciduk pihak berwajib, Jum’at (30/7/2021).

Keduanya adalah Ismail (51) warga Dusun Sumberjati, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan Moh. Ikhsan (43) warga Dusun Mojotengah, Desa Jatirengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos DE. F Ximenes mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut terjadi peredaran sabu-sabu. Masyarakat mengaku resah dan meminta polisi segera bertindak.

“Mendapat informasi itu, kami bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah yang dimaksud,” kata Domingos, Minggu (1/8/2021).

Setelah itu, sambung Domingos, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas akhirnya menciduk pelaku Ismail di sebuah warung kopi yang berada di Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Di tempat itu, Ismail ditengarai sedang transaksi sabu-sabu.

“Karena diketahui menjadi perantara dalam jual beli, memiliki dan menguasai sabu-sabu sebanyak satu kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,32 gram dan sebungkus rokok kretek,” imbuhnya.

Saat diinterogasi penyidik, mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari Moh Ikhsan. Petugas pun bergerak untuk mendalami keterangan Ismail, sebelum akhirnya menciduk Moh. Ikhsan di rumahnya.

“Setelah digeledah, kami mengamankan barang bukti berupa 10 kantong plastik kecil yang berisi sabu dengan berat 3 gram dan sebuah handphone,” terang Domingos.

Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Pasuruan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan. “Sampai saat ini masih terus kita kembangkan,” ungkap Domingos. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal