Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Advertorial · 21 Jul 2021 17:21 WIB

PPKM Darurat Berlanjut, Berikut Waktu Operasional Pasar-Toko di Probolinggo


					PPKM Darurat Berlanjut, Berikut Waktu Operasional Pasar-Toko di Probolinggo Perbesar

KRAKSAAN,- Pandemi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo membuat pemerintah daerah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai Minggu (25/7/2021) mendatang.

Sebelumnya, PPKM Darurat yang diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) berakhir Senin (20/7/2021). Kemungkinannya, jika penularan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo bisa ditekan sebelum tanggal 25 Juli, maka PPKM Darurat berakhir Senin (26/7/2021).

Perpanjangan masa PPKM Darurat ini berdampak pada waktu operasional toko-toko hingga pasar tradisional.

Koordinator Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen tentunya ya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” kata Ugas, Rabu (21/7/2021).

Selain itu, lanjut Ugas, untuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

“Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” ungkap Ugas.

Oleh karena itu, sambung Ugas, pihaknya juga meminta kerjasama masyarakat agar tetap mematuhi aturan pemerintah. Baik aturan selama PPKM Darurat berlangsung atau penjagaan prokesnya sehingga trend kasus Covid-19 bisa menurun.

“Karena jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 mendatang pemerintah khususnya pihak satgas akan melakukan pembukaan bertahap. Jangan remehkan, jika ingin PPKM Darurat ini cepat selesai,” kata Ugas. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan