Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Advertorial · 21 Jul 2021 17:21 WIB

PPKM Darurat Berlanjut, Berikut Waktu Operasional Pasar-Toko di Probolinggo


					PPKM Darurat Berlanjut, Berikut Waktu Operasional Pasar-Toko di Probolinggo Perbesar

KRAKSAAN,- Pandemi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo membuat pemerintah daerah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai Minggu (25/7/2021) mendatang.

Sebelumnya, PPKM Darurat yang diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) berakhir Senin (20/7/2021). Kemungkinannya, jika penularan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo bisa ditekan sebelum tanggal 25 Juli, maka PPKM Darurat berakhir Senin (26/7/2021).

Perpanjangan masa PPKM Darurat ini berdampak pada waktu operasional toko-toko hingga pasar tradisional.

Koordinator Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen tentunya ya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” kata Ugas, Rabu (21/7/2021).

Selain itu, lanjut Ugas, untuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

“Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” ungkap Ugas.

Oleh karena itu, sambung Ugas, pihaknya juga meminta kerjasama masyarakat agar tetap mematuhi aturan pemerintah. Baik aturan selama PPKM Darurat berlangsung atau penjagaan prokesnya sehingga trend kasus Covid-19 bisa menurun.

“Karena jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 mendatang pemerintah khususnya pihak satgas akan melakukan pembukaan bertahap. Jangan remehkan, jika ingin PPKM Darurat ini cepat selesai,” kata Ugas. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan