Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Ekonomi · 21 Jul 2021 15:47 WIB

Imbas PPKM Darurat, Hotel Kawasan Bromo Terancam Bangkrut


					Imbas PPKM Darurat, Hotel Kawasan Bromo Terancam Bangkrut Perbesar

SUKAPURA,- Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021, membuat pelaku usaha, khususnya pemilik hotel dan restoran di kawasan wisata Gunung Bromo kecewa. Kebijakan itu dinilai kian melumpuhkan geliat ekonomi di sektor pariwisata.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Probolinggo, Digdoyo Jamaluddin mengatakan, selama PPKM Darurat, tingkat hunian hotel kawasan wisata Gunung Bromo hanya berkisar 1 hingga 5 persen.

Tingkat hunian hotel atau tamu yang datang tersebut hanya menginap dengan tujuan bukan wisata namun karena kepentingan lain. Sementara, tingkat kunjungan untuk wisatawan, baik lokal maupun mancanegara hanya 0 persen.

“Dengan penerapa PPKM Darurat, banyak hotel di area wisata Gunung Bromo tidak operasional. Dalam artian buka namun hanya untuk bersih-bersih hotel, selain itu banyak karyawan yang libur karena sepinya pengunjung,” katanya, Rabu (22/7/21).

Pemilik hotel yang biasa dipanggil Yoyok ini menambahkan, sepinya pengunjung tak hanya di rasakan pengusaha hotel. Pemilik restoran, warung makan bahkan kafe pun yang mengalami nasib serupa.

“Apalagi dengan kebijakan baru yang hanya memperbolehkan konsumen makan di resto maksimal 30 menit,” keluh Yoyok.

Ditutupnya wisata Gunung Bromo sejak PPKM Darurat diterapkan pada 3 Juli lalu, imbuh Yoyok, praktis membuat pengusaha hotel dan restoran tidak memiliki pemasukan.

“Saya berharap ada kebijakan atau peraturan pemerintah yang mendukung pengusaha hotel dan resto agar dapat operasional kembali, sehingga hotel dan resto agar tidak tutup,” imbuhnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi

8 September 2025 - 18:54 WIB

Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar

5 September 2025 - 19:13 WIB

Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap

4 September 2025 - 10:59 WIB

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman

24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai

18 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Trending di Ekonomi