Menu

Mode Gelap
Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

Pemerintahan · 13 Jul 2021 18:34 WIB

PPKM Darurat, Satgas Covid Atur Pemotongan Hewan Kurban


					PPKM Darurat, Satgas Covid Atur Pemotongan Hewan Kurban Perbesar

PROBOLINGGO,- Selain peniadaan kegiatan salat Idul Adha pada Selasa (20/7/2021) mendatang, karena masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo juga mengatur pemotongan hewan kurban.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor : 451/472/426.33/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan pertunjuk pelaksanaan malam takbiran, shalat hari raya idul adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban.

Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, tentunya harus sesuai dengan syariat islam dan saat penyembelihan hewan kurban selama tiga hari dengan waktu hingga 4-5 jam.

“Juga pemotongan hewan kurban harus di RPH-R (Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia,red) tapi tetap dengan pertimbangan jumlah kapasitas tentunya dan jumlah orang yang hadir juga. Tapi boleh juga dilakukan di luar RPH,” kata Ugas, Selasa (13/7/2021).

Ugas menambahkan, memang boleh pemotongan hewan kurban di luar RPH-R. Hanya saja dengan ketentuan di antaranya, penerapan jaga jarak fisik meliputi pemotongan hewan kurban di area terbuka dan luas, dan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas.

“Jika nantinya hendak mendistribusikan daging hewan kurban dilakukan oleh petugas wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima dan ketentuan prokes lainnya,” ujar Ugas saat dikonfirmasi.

Hal ini, menurut Ugas, dilakukan mengingat angka pasien Covid-19 di Kabupaten Probolinggo sangat ekstrim dalam beberapa hari terakhir. Sehingga, pihaknya juga harus mengantisipasi adanya lonjakan pasien, tentunya untuk menghindari klaster baru.

“Nantinya Satgas Percepatan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo bersama satgas kecamatan dan desa akan memantau seluruh pelaksanaan SE, baik di malam takbiran, waktu penyembelihan hewan kurban ataupun waktu salat Idul Adha,” katanya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

SPPG Lumajang Sasar 3.750 Siswa dan Ibu Hamil, Bupati: Menu Disesuaikan Kebutuhan Gizi

25 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Trending di Pemerintahan