Menu

Mode Gelap
Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman

Pemerintahan · 13 Jul 2021 18:34 WIB

PPKM Darurat, Satgas Covid Atur Pemotongan Hewan Kurban


					PPKM Darurat, Satgas Covid Atur Pemotongan Hewan Kurban Perbesar

PROBOLINGGO,- Selain peniadaan kegiatan salat Idul Adha pada Selasa (20/7/2021) mendatang, karena masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo juga mengatur pemotongan hewan kurban.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor : 451/472/426.33/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan pertunjuk pelaksanaan malam takbiran, shalat hari raya idul adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban.

Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, tentunya harus sesuai dengan syariat islam dan saat penyembelihan hewan kurban selama tiga hari dengan waktu hingga 4-5 jam.

“Juga pemotongan hewan kurban harus di RPH-R (Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia,red) tapi tetap dengan pertimbangan jumlah kapasitas tentunya dan jumlah orang yang hadir juga. Tapi boleh juga dilakukan di luar RPH,” kata Ugas, Selasa (13/7/2021).

Ugas menambahkan, memang boleh pemotongan hewan kurban di luar RPH-R. Hanya saja dengan ketentuan di antaranya, penerapan jaga jarak fisik meliputi pemotongan hewan kurban di area terbuka dan luas, dan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas.

“Jika nantinya hendak mendistribusikan daging hewan kurban dilakukan oleh petugas wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima dan ketentuan prokes lainnya,” ujar Ugas saat dikonfirmasi.

Hal ini, menurut Ugas, dilakukan mengingat angka pasien Covid-19 di Kabupaten Probolinggo sangat ekstrim dalam beberapa hari terakhir. Sehingga, pihaknya juga harus mengantisipasi adanya lonjakan pasien, tentunya untuk menghindari klaster baru.

“Nantinya Satgas Percepatan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo bersama satgas kecamatan dan desa akan memantau seluruh pelaksanaan SE, baik di malam takbiran, waktu penyembelihan hewan kurban ataupun waktu salat Idul Adha,” katanya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana

14 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Gedung Direhabilitasi, Dispendukcapil Jember Alihkan Layanan ke Kecamatan dan Aplikasi Online

13 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Lumajang Targetkan Penurunan Kemiskinan hingga 6,86% pada 2026

10 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Perubahan Perda Menyuburkan Tumbuhnya Tempat Hiburan Malam di Kota Probolinggo, Polemik Bermunculan

10 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Menuju 2026, Lumajang Fokus pada Lima Prioritas Strategis Pembangunan

10 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Lumajang Terancam Lumpuh Fiskal, Khofifah Desak Pemerintah Pusat Naikkan DBHCHT

10 Oktober 2025 - 10:56 WIB

PKB Jember Gelar Forum Aspirasi, Dorong Inovasi Pendapatan Daerah di Tengah Pemangkasan Dana Pusat

9 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Lumajang Cari Jalan Keluar Usai Dana Pusat Dipotong Rp266 Miliar

9 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Dana Transfer ke Lumajang Dipotong Rp266 Miliar

9 Oktober 2025 - 17:23 WIB

Trending di Pemerintahan