Menu

Mode Gelap
Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

Peristiwa · 11 Jul 2021 18:56 WIB

Nikah Dini, Ratusan Warga Ajukan DK ke PA Kraksaan


					Nikah Dini, Ratusan Warga Ajukan DK ke PA Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN,- Banyaknya pengajuan dispensasi kawin (DK) ke Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo membuktikanpernikahan dini masih marak. Sejak Juni 2021 lalu misalnya, sebanyak 213 orang mengajukan DK ke PA Kraksaan.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Syafiudin mengatakan, sejak diberlakukan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, pengajuan DK semakin marak.

Batasan minimal umur pria dan wanita yang ingin menikah, kata Syafiudin, 19 tahun. Dan sejak saat itu perkara DK di PA setempat terus meningkat. Namun, peningkatan perkara DK dalam sebulan terakhir, merupakan yang terbanyak sejak diberlakukannya regulasi tersebut.

“Jumlah DK saat ini hampir sama dengan jumlah perkara cerai. Berbeda dengan bulan atau tahun sebelumnya, jumlah ini tidak sempat kami pikirkan akan mencapai lebih dari angka 100,” kata Syafiudin, Minggu (11/7/2021).

Meski begitu, lanjut Syafiudin, PA tidak dapat menolak semua berkas DK yang masuk. Akan tetapi, dalam pengambilan putusan, tetap diupayakan yang terbaik dengan beberapa pertimbangan pastinya.

“Di antaranya harus ada alasan yang mendesak disertai bukti-bukti pendukung cukup termasuk mendengarkan pendapat kedua calon mempelai menikah. Sehingga tidak ada lagi yang namanya kawin paksa atau semacamnya,” ujar Syafiudin.

Dari total perkara DK yang diterimanya itu, sambung Syafiudin, sudah ada 174 perkara yang berhasil diputus dan dikabulkan. Sedangkan sisanya masih diupayakan akan diputus pada bulan ini, tapi tidak semuanya bisa dipastikan atau diizinkan.

“Tergantung dari hakim dalam menilai perkara tersebut. Karena kadang ada yang nikah dini karena dipaksa. Ya kalau diizinkan, kami harap tetap ada pengawalan khusus dari kedua orangtuanya masing-masing untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas

16 Juni 2025 - 14:39 WIB

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Renggut Nyawa Ketua PCNU Pamekasan Karena Sopir Tertidur Sesaat

14 Juni 2025 - 15:53 WIB

Innova Zenix Tabrak Truk di Tol Paspro, Ketua PCNU Pamekasan dan Istri Meninggal Dunia

14 Juni 2025 - 11:39 WIB

Jenazah Wanita Tewas Tanpa Busana di Grati Pasuruan Dimakamkan

11 Juni 2025 - 22:28 WIB

Identitas Wanita Tewas di Grati Terungkap, Keluarga Mengaku Sangat Terpukul

11 Juni 2025 - 17:16 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Telanjang di Kamar Rumah Warga Grati, Penghuni Rumah Menghilang

10 Juni 2025 - 14:31 WIB

Ada Temuan Ranjau Paku di Lautan Pasir Bromo, Kenai Jip dan Motor

9 Juni 2025 - 18:07 WIB

Korban Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Purwodadi Bertambah, Total Tiga Meninggal Dunia

9 Juni 2025 - 15:48 WIB

Kecelakaan Maut di Kejayan, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Tangki

8 Juni 2025 - 13:35 WIB

Trending di Peristiwa