Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Peristiwa · 11 Jul 2021 18:56 WIB

Nikah Dini, Ratusan Warga Ajukan DK ke PA Kraksaan


					Nikah Dini, Ratusan Warga Ajukan DK ke PA Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN,- Banyaknya pengajuan dispensasi kawin (DK) ke Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo membuktikanpernikahan dini masih marak. Sejak Juni 2021 lalu misalnya, sebanyak 213 orang mengajukan DK ke PA Kraksaan.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Syafiudin mengatakan, sejak diberlakukan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, pengajuan DK semakin marak.

Batasan minimal umur pria dan wanita yang ingin menikah, kata Syafiudin, 19 tahun. Dan sejak saat itu perkara DK di PA setempat terus meningkat. Namun, peningkatan perkara DK dalam sebulan terakhir, merupakan yang terbanyak sejak diberlakukannya regulasi tersebut.

“Jumlah DK saat ini hampir sama dengan jumlah perkara cerai. Berbeda dengan bulan atau tahun sebelumnya, jumlah ini tidak sempat kami pikirkan akan mencapai lebih dari angka 100,” kata Syafiudin, Minggu (11/7/2021).

Meski begitu, lanjut Syafiudin, PA tidak dapat menolak semua berkas DK yang masuk. Akan tetapi, dalam pengambilan putusan, tetap diupayakan yang terbaik dengan beberapa pertimbangan pastinya.

“Di antaranya harus ada alasan yang mendesak disertai bukti-bukti pendukung cukup termasuk mendengarkan pendapat kedua calon mempelai menikah. Sehingga tidak ada lagi yang namanya kawin paksa atau semacamnya,” ujar Syafiudin.

Dari total perkara DK yang diterimanya itu, sambung Syafiudin, sudah ada 174 perkara yang berhasil diputus dan dikabulkan. Sedangkan sisanya masih diupayakan akan diputus pada bulan ini, tapi tidak semuanya bisa dipastikan atau diizinkan.

“Tergantung dari hakim dalam menilai perkara tersebut. Karena kadang ada yang nikah dini karena dipaksa. Ya kalau diizinkan, kami harap tetap ada pengawalan khusus dari kedua orangtuanya masing-masing untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

16 September 2025 - 13:21 WIB

Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi

15 September 2025 - 21:26 WIB

Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

15 September 2025 - 20:48 WIB

Lengkapi Pemeriksaan, Giliran Korlantas Polri Olah TKP Laka Bus di Jalur Bromo

15 September 2025 - 14:04 WIB

Kapolres Probolinggo Jamin Penanganan Laka Bus di Jalur Bromo Maksimal

15 September 2025 - 11:57 WIB

Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus

14 September 2025 - 23:28 WIB

Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember

14 September 2025 - 22:45 WIB

Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban

14 September 2025 - 22:33 WIB

Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

14 September 2025 - 19:36 WIB

Trending di Peristiwa