Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 2 Jul 2021 18:09 WIB

Satu-satunya Zona Kuning, Probolinggo Belum Terapkan PPKM Darurat


					Satu-satunya Zona Kuning, Probolinggo Belum Terapkan PPKM Darurat Perbesar

KRAKSAAN,- Terhitung 2-20 Juli 2021 mendatang, beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, Kabupaten Probbolinggo tidak termasuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, Kabupaten Probolinggo tidak termasuk daerah yang ditetapkan gubernur untuk menerapkan PPKM Darurat. Hal itu tidak terlepas dengan status Kabupaten Probolinggo saat ini.

“Saat ini Kabupaten Probolinggo masih masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19. Penetapan wilayah yang harus menerapkan PPKM Darurat itu memang dari gubernur berdasarkan Instruksi Mendagri,” kata dr. Viro, panggilan dr. Dewi Vironica saat dikonfirmasi.

Meski tidak termasuk, lanjut dr. Viro, bukan berarti pihaknya akan mengabaikan poin-poin yang ada dalam penerapan PPKM Darurat tersebut. Terlebih, hingga Kamis (1/7) masih ada dua kecamatan yang masuk dalam zona risiko sangat tinggi penyebaran Covid-19 (zona merah).

“Meski tidak ditetapkan, bukan berarti kami mengabaikan poin-poin yang ada di PPKM Darurat itu. Tetap ada poin yang akan kami terapkan, khususnya di zona-zona merah ini. Apalagi saat ini masih ada dua kecamatan yakni Kraksaan dan Leces masih zona merah,” ujar dr. Viro.

Salah satu poin yang akan diterapkan nantinya, sambung dr. Viro, berkaitan dengan jam operasional pertokoan atau pusat perbelanjaan. Sesuai dengan pemberlakukan PPKM Darurat, maka pertokoan hanya diizinkan buka sampai pukul 17.00 setiap harinya.

“Antisipasi itu harus terus dilakukan. Karena kondisinya pandemi memang belum berakhir. Sedangkan kasus yang terkonfirmasi dalam dus pekan terakhir memang melonjak. Oleh karena itu patuhi dan taati protokol kesehatannya,” tuturnya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan