Menu

Mode Gelap
Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

Hukum & Kriminal · 27 Jun 2021 19:29 WIB

Penjualan Pupuk di Atas HET, Distributor: Bukan Ranah Polisi 


					Penjualan Pupuk di Atas HET, Distributor: Bukan Ranah Polisi  Perbesar

KRAKSAAN,- Dugaan kasus penjualan pupuk pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di salah satu kios di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sempat ditangani kepolisian. Meski begitu, pihak distributor menila, tidak ada tindak pidana dalam penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

Assistant County Executive (ACE) Urea, Amri Herry Budiawan mengatakan, perihal penjualan pupuk di atas HET bukan lagi masuk dalam ranah pidana. Sehingga tidak perlu melibatkan aparat penegak hukum Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo.

Seharusnya, kata Amri, jika didapati kios menjual pupuk di atas HET maka itu masuk kewenangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 tahun 2013.

“Oleh karena itu, untuk penanganannya saat ini sudah diserahkan kepada pihak Disperindag. Sesuai dengan peraturan Permendag tentang Tata Niaga Pupuk dan nantinya juga ada sanksi tertentu yang diterima,” kata Amri, Minggu (27/6/2021).

Sanksinya, lanjut Amri, penjual ditegur secara tertulis untuk yang pertama kali. Jika tetap melanggar maka ditegur lagi secara tertulis kedua kalinya. Jika masih tetap melanggar ketiga kalinya, sanksinya adalah pencabutan izin kios.

“Kecuali, jika permasalahan atau penyebab langkanya pupuk, atau pupuk dijual kepada selain petani, atau petani yang menjual pupuk itu beda lagi. Jika ditemukan seperti itu maka kepolisian yang berhak menangani kasusnya,” ungkap Amri.

Seperti diketahui, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memanggil salah seorang pemilik kios pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kraksaan, Senin (21/6/2021) malam untuk diperiksa.

Pemanggilan pria berinisial MYR, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, setelah pihak penyidik menerima aduan masyarakat (dumas) dari petani setempat. Intinya, MYR ditengarai menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal