Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 27 Jun 2021 19:29 WIB

Penjualan Pupuk di Atas HET, Distributor: Bukan Ranah Polisi 


					Penjualan Pupuk di Atas HET, Distributor: Bukan Ranah Polisi  Perbesar

KRAKSAAN,- Dugaan kasus penjualan pupuk pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di salah satu kios di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sempat ditangani kepolisian. Meski begitu, pihak distributor menila, tidak ada tindak pidana dalam penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

Assistant County Executive (ACE) Urea, Amri Herry Budiawan mengatakan, perihal penjualan pupuk di atas HET bukan lagi masuk dalam ranah pidana. Sehingga tidak perlu melibatkan aparat penegak hukum Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo.

Seharusnya, kata Amri, jika didapati kios menjual pupuk di atas HET maka itu masuk kewenangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 tahun 2013.

“Oleh karena itu, untuk penanganannya saat ini sudah diserahkan kepada pihak Disperindag. Sesuai dengan peraturan Permendag tentang Tata Niaga Pupuk dan nantinya juga ada sanksi tertentu yang diterima,” kata Amri, Minggu (27/6/2021).

Sanksinya, lanjut Amri, penjual ditegur secara tertulis untuk yang pertama kali. Jika tetap melanggar maka ditegur lagi secara tertulis kedua kalinya. Jika masih tetap melanggar ketiga kalinya, sanksinya adalah pencabutan izin kios.

“Kecuali, jika permasalahan atau penyebab langkanya pupuk, atau pupuk dijual kepada selain petani, atau petani yang menjual pupuk itu beda lagi. Jika ditemukan seperti itu maka kepolisian yang berhak menangani kasusnya,” ungkap Amri.

Seperti diketahui, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memanggil salah seorang pemilik kios pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kraksaan, Senin (21/6/2021) malam untuk diperiksa.

Pemanggilan pria berinisial MYR, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, setelah pihak penyidik menerima aduan masyarakat (dumas) dari petani setempat. Intinya, MYR ditengarai menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal