POHJENTREK,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menertibkan puluhan banner tanpa izin di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Selasa (15/6/21). Banner-banner yang dicopot, ukurannya bervariasi.

Koordinator Satpol PP Kabupaten Pasuruan wilayah selatan, Saiful Hadi mengatakan, selain tidak mempunyai izin, banner yang dicopot sebagiannya dipasang tidak pada tempatnya sehingga mengganggu pemandangan.

Tak hanya itu, banyak banner ditemukan dipaku pada pohon pinggir jalan dan tiang listrik. Atas hal itu, pihaknya bergerak menyisir kawasan Kecamatan Pohjentrek untuk menertibkan banner tak berizin.

“Banner yang ditempelkan di pohon kayu, itu jelas tidak dibenarkan. Karena dapat membuat pohon mati, makanya kita tertibkan,” kata Saiful.

Menurutnya, total sekitar ada 46 banner dan 4 spanduk yang ditertibkan. Diantaranya, 14 banner promo terapi tinggi badan, 11 banner kavlng tanah, 11 banner jual beli HP, 13 banner SMK dan 1 spanduk rokok.

“Juga sebuah spanduk milik SMK kesehatan dan 2 spanduk ucapan Idul Fitri, kita tertibkan,” papar dia.

Dijelaskan Saiful, pihaknya menertibkan banner dan baleho di kawasan itu setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pihak trantib Kecamatan Pohjetrek. “Banner hasil penertiban, diserahkan ke Trantib Kecamatan Pohjetrek,” pungkasnya.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.