Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Pemerintahan · 10 Jun 2021 18:10 WIB

Kesadaran Meningkat, Angka Perceraian di Probolinggo Turun


					Sidang kasus pencurian empat batang kayu yang melibatkan satu keluarga di PN Kraksaan, Kamis (9/11/2107). Perbesar

Sidang kasus pencurian empat batang kayu yang melibatkan satu keluarga di PN Kraksaan, Kamis (9/11/2107).

KRAKSAAN,- Selama satu setengah bulan terakhir, Mei- pertengahan Juni 2021, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, memutus sebanyak 89 kasus perceraian. Angka tersebut menurun dibanding perkara perceraian yang diputus pada bulan sebelumnya.

Sebanyal 89 kasus yang diputus tersebut terdiri dari 35 perkara cerai talak, yang diajukan oleh suami terhadap istrinya. Dan 54 perkara lainnya, merupakan perkara cerai gugat yang diajukan istri terhadap suaminya. Sebelumnya angka perceraian mencapai 186 kasus.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kraksaan, Syafiudin, mengatakan, penyebab menurunnya angka perceraian tersebut, karena adanya kesadaran masyarakat. Sehingga baik para istri dan suami yang hendak bercerai, masih bisa selesai sebelum diajukan ke pengadilan.

“Sementara untuk penyebab perceraian yang bulan ini masih tetap didominasi faktor ekonomi. Terhitung dari perkara, baik yang diajukan oleh masyarakat, ataupun sudah diputus,” kata Syafiudin, Kamis (10/6/2021).

Kemudian, lanjut Syafiudin, penyebab perkara paling banyak diurutan kedua ada sebanyak 30 perkara yang disebabkan karena adanya perselisihan terus menerus, lalu urutan berikutnya, ada 7 perkara, yang disebabkan sudah tidak adanya kecocokan.

“Seterusnya, disebabkan karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena mabuk-mabukan, karena judi, dan karena kawin paksa. Masing-masing terdapat satu perkara yang diajukan atau diputus. Untuk kasus perselingkuhan tidak ada,” ujarnya.

Oleh karena itu, pria kelahiran Kabupaten Situbondo ini berharap, agar siapapun yang hendak bercerai lebih baik dipikirkan lagi. Setidaknya, kata dia, adanya buah hati yang masih kurang sayang dari kedua orangtuanya masing-masing.

“Semoga tren penurunan ini bertahan pada bulan-bulan berikutnya. Meskipun saat ini keadaan masih belum banyak berubah karena adanya pandemi Covid-19 ini,” tutup Syafiudin.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Bank Milik Daerah, Harapan Baru untuk Usaha Kecil di Lumajang

8 Juli 2025 - 10:12 WIB

Trending di Pemerintahan