Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2021 20:00 WIB

Tertembak Senapan, ABG di Kotaanyar Tewas


					Tertembak Senapan, ABG di Kotaanyar Tewas Perbesar

KOTAANYAR,- Nahas dialami EKB (18), anak baru gede (ABG) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo yang tewas akibat terkena peluru senapan angin milik teman sejawatnya, Kamis (27/5/2021).

Kejadian itu bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu AHR (15) yang merupakan teman EKB membawa senapan angin untuk berburu burung. Keduanya mengendarai sepeda motor bersama temannya yang lain dengan posisi senapan diselempangkan di belakang punggung.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 16.45 WIB EKB yang saat itu sedang duduk santai menyapa pelaku. Merasa disapa EKB, AHR kemudian turun dari kendaraannya sambil melepaskan senapan di punggungnya.

Saat itulan senapan angin yang ditenteng AHR, yang larasnya mengarah ke EKB meletus. Sebuah peluru melesat mengenai dada EKB.

“TKP-nya di lapangan voli Pajero di Kecamatan Paiton. Pelaku lupa bahwa senapan sudah berisi peluru dan sudah terpompa, saat diletakkan posisinya mengarah ke korban,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Jum’at (28/5/2021).

Setelah diletakkan dengan posisi laras mengarah kepada korban, lanjut Rizki, senjata angin meletus dan nahasnya terkena dada kiri korban. Seketika, korban langsung jatuh telentang tak sadarkan diri dengan darah keluar dari dadanya.

“Keduanya (pelaku dan temannya) langsung membawa korban ke Puskesmas Paiton, tapi nyawanya sudah tidak bisa tertolong lagi dan korban meninggal dunia di Puskesmas Paiton,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi.

Setelah kejadian itu, sambung Rizki, pihaknya polsek setempat mendapatkan informasi dan mencoba mencari kebenaran dengan mendatangi rumah korban dan pelaku yang kebetulan masih tetangga.

“Saat ini pelaku dan barang buktinya (BB) sudah kami amankan di Mapolres Probolinggo untuk ditindaklanjuti. Pasal yang dijerat itu pasal 359 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup pria asal Kota Surabaya itu.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal