Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2021 20:00 WIB

Tertembak Senapan, ABG di Kotaanyar Tewas


					Tertembak Senapan, ABG di Kotaanyar Tewas Perbesar

KOTAANYAR,- Nahas dialami EKB (18), anak baru gede (ABG) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo yang tewas akibat terkena peluru senapan angin milik teman sejawatnya, Kamis (27/5/2021).

Kejadian itu bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu AHR (15) yang merupakan teman EKB membawa senapan angin untuk berburu burung. Keduanya mengendarai sepeda motor bersama temannya yang lain dengan posisi senapan diselempangkan di belakang punggung.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 16.45 WIB EKB yang saat itu sedang duduk santai menyapa pelaku. Merasa disapa EKB, AHR kemudian turun dari kendaraannya sambil melepaskan senapan di punggungnya.

Saat itulan senapan angin yang ditenteng AHR, yang larasnya mengarah ke EKB meletus. Sebuah peluru melesat mengenai dada EKB.

“TKP-nya di lapangan voli Pajero di Kecamatan Paiton. Pelaku lupa bahwa senapan sudah berisi peluru dan sudah terpompa, saat diletakkan posisinya mengarah ke korban,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Jum’at (28/5/2021).

Setelah diletakkan dengan posisi laras mengarah kepada korban, lanjut Rizki, senjata angin meletus dan nahasnya terkena dada kiri korban. Seketika, korban langsung jatuh telentang tak sadarkan diri dengan darah keluar dari dadanya.

“Keduanya (pelaku dan temannya) langsung membawa korban ke Puskesmas Paiton, tapi nyawanya sudah tidak bisa tertolong lagi dan korban meninggal dunia di Puskesmas Paiton,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi.

Setelah kejadian itu, sambung Rizki, pihaknya polsek setempat mendapatkan informasi dan mencoba mencari kebenaran dengan mendatangi rumah korban dan pelaku yang kebetulan masih tetangga.

“Saat ini pelaku dan barang buktinya (BB) sudah kami amankan di Mapolres Probolinggo untuk ditindaklanjuti. Pasal yang dijerat itu pasal 359 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup pria asal Kota Surabaya itu.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal