Menu

Mode Gelap
Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2021 18:17 WIB

Buntut Kasus Asusila, Sekdes di Gending Diminta Mundur


					Buntut Kasus Asusila, Sekdes di Gending Diminta Mundur Perbesar

GENDING,- Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang. Terbaru, muncul permintaan sebagian masyarakat agar Sekretaris Desa (Sekdes) di Gending mundur dari jabatannya.

Permintaan itu disampaikan sebagian masyarakat melalui surat kepada Kepala Desa (Kades) dan Ketua BPD dengan tembusan Camat Gending dan Bupati Probolinggo. Surat itu juga dilampiri 250 tanda tangan warga.

Koordinator lapangan, Deni Ilhami mengatakan, permintaan pemberhentian Sekdes Qusyairi oleh warga terkait kasus asusila di desa setempat. Soalnya, ada dugaan Sekdes meminta sejumlah uang kepada pihak pelaku asusila sebagai tanda damai.

Oleh karena itu, menurut Deni, masyarakat mengetahui kejadian tersebut, lalu sepakat meminta Qusyairi mundur dari jabatannya. Dengan demikian akan terwujudnya pemerintah desa yang jujur, bersih, adil dan profesional kepada masyarakatnya sendiri.

“Tadi sudah kami serahkan kepada pihak desa dan BPD, apalagi dia (Qusyairi) bukan asli warga sini. Kami sampaikan semua dalam surat bagaimana pelayanannya dia kepada masyarakat selama menjabat sebagai sekdes,” kata Deni, Kamis (27/5/2021).

Penyerahan surat itu, lanjut Deni, masyarakat memberi kesempatan kepada pemerintah desa selama 14 hari ke depan untuk memberhentikan sekdesnya. Apabila dalam waktu itu belum ada keputusan, Deni memastikan akan ada demo di kantor desa.

“Terbukti kalau pelayanannya yang bersangkutan tidak cocok untuk masyarakat sini, jika dilihat dari masyarakat yang bertandatangan menyepakati pemberhentiannya, terlebih saat mencoba menyelesaikan kasus asusila warga sini dengan meminta uang dengan jumlah besar,” ujarnya.

Sekadar informasi, adanya polemik ini bermula setelah adanya kasus asusila yang pelaku dan korbannya sama-sama berasal dari Desa Banyuanyar Lor. Kemudian Qusyairi diduga terlibat untuk menyelesaikan kasus itu dengan meminta uang Rp85 juta kepada keluarga pelaku.

Kasus asusila itu dilakukan AM, yang diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021).

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal