Menu

Mode Gelap
Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

Hukum & Kriminal · 10 Mei 2021 18:42 WIB

Sebulan, 21 Kasus Peredaran Narkoba Dibongkar, 20 Orang Disel


					Sebulan, 21 Kasus Peredaran Narkoba Dibongkar, 20 Orang Disel Perbesar

BANGIL,- Selama bulan Ramadhan, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika. Rata-rata, bisnis haram yang dikuak petugas jenis sabu-sabu.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pelaku yang ditangkap dalam belasan kasus ini mayoritas adalah residivis pernah diproses hukum dalam kasus narkoba.

“Sekarang mereka ini masih berjualan dan menegedarkan narkoba dengan perubahan pola transaksi dan cara mengedarkan,” kata Kapolres saat rilis kasus, Senin (10/5/2021) siang.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang disita dari 17 kasus itu total berupa 74,9 gram sabu-sabu. “Selain itu, juga ada senjata api yang kami diamankan,” paparnya.

Menurut Kapolres, dari 21 tersangka, satu meninggal dunia karena melawan petugas saat akan ditangkap. Dengan demikian, maka tinggal 20 orang yang bakal diproses hukum.

“Yang menguasai senjata api ini kami tangkap, tapi barang dari pelaku yang sudah meninggal. Saya yakin, ini adalah fenomena gunung es, yang belum kita ungkap itu jauh lebih banyak dari yang sudah kita ungkap,” kata menambahkan.

Kapolres berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk memberantas narkotika. Sehingga mata rantai pengedaran barang haram itu bisa ditekan.

“Ini adalah penyakit masyarakat yang sangat merugikan bangsa dan negara. Terutama generasi yang kita cintai, ” ujar dia.

Kapolres menegaskan, narkoba tidak mengenal kasta, status sosial dan jenjang pendidikan. Sebab berdasarkan kasus hukum yang diungkap Polres Pasuruan, diketahui penyalahgunaan narkoba melibatkan lintas sektor dan lintas generasi.

“Mulai dari guru ngaji sampai anaknya tokoh agama, hampir semua lini lah. Jadi peredaran narkoba ini sangat menyedihkan dan menghawatirkan,” ujarnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal