Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 10 Mei 2021 12:54 WIB

Ingat! Tahun ini ASN Dilarang Cuti dan Mudik Lebaran


					Ingat! Tahun ini ASN Dilarang Cuti dan Mudik Lebaran Perbesar

KRAKSAAN,- Larangan mudik pada libur lebaran tahun ini berkembang menjadi larangan cuti, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak boleh mudik maupun mengajukan cuti.

Larangan tersebut dikeluarkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE).

SE yang diterbitkan Bupati Tantriana itu berlaku bagi seluruh ASN dan PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Kebijakan itu untuk mencegah dan menekan penyebaran virus korona atau Covid-19.

Isi Surat Edaran Nomor: 800/194 / 426.53 / 2021 itu bahwa Pembatasan Kegiatan menyesuaikan ke Luar Daerah dan / atau Kegiatan Mudik dan / atau Cuti Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dalam SE itu ada tiga poin yang menyampaikan informasi yang mencakup kegiatan yang bergerak ke luar daerah dan / atau mudik, hak cuti dan disiplin pegawai,” kata Bupati Tantriana.

SE itu dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan B dan / atau Mudik dan / atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi.

“Untuk kegiatan bepergian luar daerah dan / atau mudik, ASN bersama keluarga dilarang melakukan kegiatan luar daerah dan / atau mudik pada periode 6 – 17 Mei 2021,” tandas bupati.

Bupati menjelaskan, larangan kegiatan bagi pihak luar daerah dikecualikan yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting. ASN tersebut terlebih dahulu terlebih dahulu mendapat surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Satuan Kerja.

Selain itu, lanjut Bupati, ASN yang dalam keadaan perlu untuk melakukan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“ASN kesehatan yang melaksanakan kegiatan di luar daerah agar memperhatikan peta zonasi penyebaran risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Gugus Tugas dan menerapkan protokol,” katanya.

Untuk izin cuti, menurut Tantriana, ASN dan PTT tidak mengajukan cuti selama periode tersebut, sehingga PPK tidak memberikan cuti bagi ASN dan PTT kecuali cuti sakit dan / atau cuti karena alasan penting.

Cuti karena alasan penting, imbuhnya, diberikan terbatas pada alasan salah satu keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia, Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Sementara untuk disiplin pegawai, beber dia, PPK memastikan ASN dan PTT tidak melakukan kegiatan keluar daerah dan / atau kegiatan mudik selama berlakunya status tanggap bencana bencana penyakit akibat Covid-19.

“Apabila ASN dan PTT melanggar, maka PPK memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” tandas Tantriana. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan