Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 10 Mei 2021 12:54 WIB

Ingat! Tahun ini ASN Dilarang Cuti dan Mudik Lebaran


					Ingat! Tahun ini ASN Dilarang Cuti dan Mudik Lebaran Perbesar

KRAKSAAN,- Larangan mudik pada libur lebaran tahun ini berkembang menjadi larangan cuti, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak boleh mudik maupun mengajukan cuti.

Larangan tersebut dikeluarkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE).

SE yang diterbitkan Bupati Tantriana itu berlaku bagi seluruh ASN dan PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Kebijakan itu untuk mencegah dan menekan penyebaran virus korona atau Covid-19.

Isi Surat Edaran Nomor: 800/194 / 426.53 / 2021 itu bahwa Pembatasan Kegiatan menyesuaikan ke Luar Daerah dan / atau Kegiatan Mudik dan / atau Cuti Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dalam SE itu ada tiga poin yang menyampaikan informasi yang mencakup kegiatan yang bergerak ke luar daerah dan / atau mudik, hak cuti dan disiplin pegawai,” kata Bupati Tantriana.

SE itu dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan B dan / atau Mudik dan / atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi.

“Untuk kegiatan bepergian luar daerah dan / atau mudik, ASN bersama keluarga dilarang melakukan kegiatan luar daerah dan / atau mudik pada periode 6 – 17 Mei 2021,” tandas bupati.

Bupati menjelaskan, larangan kegiatan bagi pihak luar daerah dikecualikan yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting. ASN tersebut terlebih dahulu terlebih dahulu mendapat surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Satuan Kerja.

Selain itu, lanjut Bupati, ASN yang dalam keadaan perlu untuk melakukan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“ASN kesehatan yang melaksanakan kegiatan di luar daerah agar memperhatikan peta zonasi penyebaran risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Gugus Tugas dan menerapkan protokol,” katanya.

Untuk izin cuti, menurut Tantriana, ASN dan PTT tidak mengajukan cuti selama periode tersebut, sehingga PPK tidak memberikan cuti bagi ASN dan PTT kecuali cuti sakit dan / atau cuti karena alasan penting.

Cuti karena alasan penting, imbuhnya, diberikan terbatas pada alasan salah satu keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia, Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Sementara untuk disiplin pegawai, beber dia, PPK memastikan ASN dan PTT tidak melakukan kegiatan keluar daerah dan / atau kegiatan mudik selama berlakunya status tanggap bencana bencana penyakit akibat Covid-19.

“Apabila ASN dan PTT melanggar, maka PPK memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” tandas Tantriana. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan