Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 23 Apr 2021 19:27 WIB

Polisi Ingatkan Penjual Petasan Bisa Dipidana


					Polisi Ingatkan Penjual Petasan Bisa Dipidana Perbesar

KRAKSAAN, Kembang api dan Ramadhan seolah sudah dua hal yang tak bisa dipisahkan. Oleh karenanya, Kepolisian Polres Probolinggo kerap melakukan patroli pada pedagang kembang api dan melarang keras adanya penjualan petasan atau mercon di wilayah hukumnya.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, sejak awal Ramadhan pihaknya aktif memantau dan mengimbau pada para pedagang kembang api yang membeberkan lapaknya di bahu jalan sebagai antisipasi.

“Kami periksa seluruh daganannya. Khawatir mereka menjual petasan atau mercon secara ilegal. Jika diketahui ada petasan yang diselipkan pada lapak kembang api, ya langsung kami sita,” kata Jayadi, Jumat (23/4/2021).

Namun, pria asal Kabupaten Sampang ini mengaku, belum menemukan adanya penjualan petasan oleh pedagang kembang api ilegal. Untuk mengetahui ilegal dan tidaknya, dilihat diameternya.

“Kembang api yang dijual oleh para pedagang pun, harus juga memenuhi syarat yang ditentukan. Di antaranya kembang api yang berdiameter 2 inci atau 5,08 cm. Jika menjual kembang api di atas itu harus mengantongi izin dari Mabes Polri,” katanya.

Sebagai antisipasi, polisi terus menggalakkan patroli tersebut pada pedagang petasan yang bermunculan dan mengimbau agar tidak membeli petasan. Selain keselamatan, petasan sangat menggangu ketenangan warga sekitar.

“Kami akan terus intens melakukan patroli peredaran petasan itu pada setiap pedagang kembang api. Bahkan jika ada nantinya ada yang diketahui menjual petasan atau kembang api ilegal akan diseret ke ranah hukum dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan