Menu

Mode Gelap
Baru Lima Gudang yang Siap Tampung Tembakau Petani, Pemkab Probolinggo Siapkan Sidak Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025 Tanpa Riuh, Pemuda asal Tambakrejo Probolinggo Juarai Asian Muaythai Championship 2025 di Vietnam Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

Advertorial · 21 Apr 2021 15:58 WIB

Pandemi, Salat Ied dan Halalbihalal Digelar Bersyarat


					Pandemi, Salat Ied dan Halalbihalal Digelar Bersyarat Perbesar

PROBOLINGGO,- Tren penyebaran virus korona (Covid-19) di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo, menurun selama 2 bulan terakhir. Meski demikian, warga tetap diminta tidak lengah, utamanya saat lebaran nanti.

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolingggo tetap waspada dengan potensi kembali tingginya penyebaran Covid-19. Berbagai kebijakan yang sifatnya antisipatif, dikeluarkan untuk ditetapkan oleh masyarakat.

Kebijakan-kebijakan itu, sebut Bupati, diantaranya mempeketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mempersempit masuknya pemudik, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik serta mengeluarkan Surat Edaran (SE) panduan ibadah selama Bulan Ramadan dan Iedul Fitri.

“Salat Iedul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali perkembangan Covid-19 semakin negatif berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19 Kabupaten Probolingggo,” tulis Tantriana dalam SE yang diteken 9 April 2021.

Dalam SE bernomor 145/168/426.33/2021 itu, juga diatur soal kegiatan masyarakat usai salat Iedul Fitri, yakni Halalbihalal. Sebagaimana diketahui, halalbihalal merupakan tradisi masyarakat muslim Indonesia saat lebaran.

“Halalbihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Iedul Fitri diharapkan menerapkan protokol kesehatan dengan pembatasan jumlah kehadiran, paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumuman,” seru Tantriana.

Salah satu imam masjid, Sanidin, menyambut baik kebijakan Pemkab Probolinggo terkait panduan beribadah selama bulan puasa dan Iedul Fitri. Menurutnya, kebijakan itu menjadi jalan tengah bagi pemerintah dan masyarakat.

“Itu win-win solution, pemerintah tidak boleh melarang warganya untuk menjalankan perintah agama. Namun karena masih pandemi, tentu masyarakat juga harus sadar, jadi tidak apa-apa menjalankan ibadah meski bersyarat,” ujar ustadz asal Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk ini.

Sekadar gambaran, per Rabu (21/4/21), warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Probolingggo 3.174, namun hanya 9 pasien yang menjalani perawatan. Adapun 2.976 pasien sembuh dan 189 kasus berakhir dengan kematian. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

29 Juni 2025 - 20:15 WIB

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio

26 Juni 2025 - 19:56 WIB

Ketidaksesuaian Data LTT dan Serapan Pupuk Ancam Program Swasembada Pangan di Lumajang

23 Mei 2025 - 20:01 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Kinerja Dinas Pariwisata Mulai Dipertanyakan, Bupati: Sudah Kerja 10 Tahun, Tak Perlu Diajari Lagi

10 Maret 2025 - 19:36 WIB

Trending di Advertorial